REDAKSI8.COM, KOTABARU – Kekecewaan kembali dirasakan warga Kabupaten Kotabaru terhadap isi surat undangan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru, terkait ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan Pengembangan Lapangan Terbang Gusti Syamsir Alam Kotabaru.
![](https://redaksi8.com/wp-content/uploads/2025/01/WhatsApp-Image-2025-01-27-at-17.17.24.jpeg)
Pada pertemuan antara masyarakat dan BPN di Aula Desa Stagen, Jum’at, (8/2) lalu, dianggap tidak sesuai dengan musyawarah atau tindak lanjut dari penetapan ganti kerugian pengadaan tanah disana.
Menurut salah satu warga Ahmad (48), kurangnya edukasi dari awal membuat waktu menjadi sangat terbatas.
Semestinya menurut Ahmad, ada edukasi menyeluruh sejak awal sehingga masyarakat lebih paham prosesnya.
“Kami sangat menyayangkan tidak adanya edukasi awal dari tim panitia pelaksana, hal ini membuat masyarakat bingung dan membuat waktu menjadi sangat mepet,” pikirnya.
“Kami berharap ada titik terang mengenai harga yang kami harapkan,” sambungnya.
Selanjutnya bagi warga setempat lain, Edi menganggap, pertemuan itu tidak bisa disebut musyawarah.
“Dari pandangan orang awam seperti saya, musyawarah itu ada sesi saling tukar pendapat dan lahir satu keputusan yang menguntungkan semua pihak. Pertemuan kemarin tidak membuahkan hasil dan tidak memuaskan satu pihak,” pikirnya.
Salah satu warga yang menolak keputusan tim penilai harga inisial DK, pun menyatakan keberatannya.
![](https://redaksi8.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250209-WA0004.jpg)
Katanya, rumah yang baru dibangunnya dengan modal hampir 700 juta rupiah hanya dinilai 369 juta.
“Bahan bangunan yang digunakan sebagian besar adalah ulin dan beton, yang saat ini harganya mahal,” ungkap DK.
Dia mengkritik metode penilaian tim KJPP yang hanya mengambil foto tanpa pemeriksaan menyeluruh.
DK ingin penilaian ulang dilakukan dan seluruh warga tidak perlu membawa permasalahan ini ke pengadilan.
Menanggapi hal itu, Kasi Pengadaan Tanah BPN Kotabaru, Irvan Umbara menjawab, dalam musyawarah yang telah dilakukan, terdapat warga yang tidak setuju dengan hasil penetapan bentuk ganti kerugian.
Sehingga, permasalahan tersebut akan diarahkan ke pengadilan negeri untuk membuka sidang dan mengikuti hasil putusan pengadilan.
“Pengadilan akan menentukan apakah harganya tetap atau akan ada peninjauan kembali di lapangan,” ujarnya.
Irvan berharap masyarakat yang tidak sepakat dapat mengajukan keberatan ke pengadilan.
“Mudah-mudahan hasil putusannya sesuai dengan harapan masyarakat,” tandasnya.