Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Melanggar Kode Etik PNS, Wali Kota Bacakan SK Pelanggaran Untuk Tiga ASN di Banjarbaru

Irma Dahliana by Irma Dahliana
7 Januari 2025
A A
Melanggar Kode Etik PNS, Wali Kota Bacakan SK Pelanggaran Untuk Tiga ASN di Banjarbaru

Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin usai membacakan langsung SK pelanggaran kode etik ASN di Banjarbaru pada rapat koordinasi SKPD lingkungan Pemko Banjarbaru di Aula Gawi Sabarataan, Selasa (7/1/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Polda Metro Jaya di Geruduk Rambut Cepak dan Seragam Loreng

Pemkab Banjar Bersihkan Sungai dari Bangkai Ikan, Cegah Pencemaran dan Lindungi Kesehatan Warga

HUT ke-18 Desa Gunung Raya: Anggota DPRD Tanah Bumbu Makhruri Dorong Pembangunan Jaringan Internet

Kortas Tipidkor Polri Geledah Cafe, Rumah Jampidsus Langsung di Jaga TNI

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin membacakan Surat Keputusan (SK) terkait pelanggaran kode etik yang dijatuhkan kepada tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru, Selasa (7/1/24).

SK tersebut berisi tentang pelanggaran kode etik PNS ini tertuang dalam Keputusan Nomor 800.1.6.2/1572/2024, Nomor 800.1.6.2/1573/2024, dan Nomor 800.1.6.2/1574.

“Menyatakan PNS di bawah ini, pertama Rokhyat Riyadi, kedua Kemas Akhmad Rudi Indrajaya dan Hidayaturrahman terbukti melanggar kode etik PNS,” ucap Aditya saat membacakan langsung SK disela rapat koordinasi SKPD lingkungan Pemko Banjarbaru di Aula Gawi Sabarataan.

Atas dasar itu, ketiganya dinyatakan melanggar pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 dan pasal 6 huruf (e) dan huruf (y) Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2021 tentang Etika Pelaksanaan Tugas sebagai PNS.

Dimana keputusan ini berlaku sejak pada tanggal ditetapkan yakni di Banjarbaru 23 Desember 2024.

Aditya menyebutkan, pembacaan SK merupakan tindak lanjut dari BKN untuk Pemko Banjarbaru. Hal ini buntut adanya dugaan pelanggaran netralitas pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 lalu.

“Kita sudah membentuk tim, sekarang sudah disidang, diperiksa kembali sesuai dengan permintaan dari BKN kita penuhi lalu kita sampaikan berkaitan dengan hal tersebut,” ungkapnya.

Disamping itu, untuk sanksi yang diberikan kepada tiga Aparatur Sipil Negera (ASN) ini, Aditya menyerahkan kepada tim pemeriksa yang telah dibentuk pihaknya.

“Sanksinya silahkan tanyakan kepada tim yang menyidangnya, kita membacakan SK saja,” imbuhnya.

Melalui tim ini juga katanya, akan dilakukan sejumlah pemeriksaan kembali sesuai permintaan dari BKN.

“Melalui tim ini ada pemeriksaan kembali karena diminta BKN untuk dilakukan pemeriksaan kembali,” tutupnya.

Sebagai informasi, laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas pada tahapan Pilkada serentak 2024 ini sebelumnya terungkap dari laporan yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru, dengan nomor 005/Reg/LPP/PW.Kota/22.02/XI/2024.

Dua orang ASN yang bersangkutan yakni Rokhyat dan Rudi nampak hadir saat pembacaan SK, kecuali Hidayaturrahman tidak hadir dan hanya menyaksikan melalui video call.
Share30Tweet19Send

Related Posts

Pemkab Banjar Bersihkan Sungai dari Bangkai Ikan, Cegah Pencemaran dan Lindungi Kesehatan Warga

Pemkab Banjar Bersihkan Sungai dari Bangkai Ikan, Cegah Pencemaran dan Lindungi Kesehatan Warga

by Az-Zukhairy
9 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR -;Pemerintah Kabupaten Banjar bergerak cepat menangani pencemaran sungai akibat banyaknya bangkai ikan yang dibuang oleh pembudidaya ke aliran...

HUT ke-18 Desa Gunung Raya: Anggota DPRD Tanah Bumbu Makhruri Dorong Pembangunan Jaringan Internet

HUT ke-18 Desa Gunung Raya: Anggota DPRD Tanah Bumbu Makhruri Dorong Pembangunan Jaringan Internet

by erna wati
9 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Ratusan warga Desa Gunung Raya dan sekitarnya memadati area tabligh akbar dalam rangka memperingati Hari Ulang...

Kortas Tipidkor Polri Geledah Cafe, Rumah Jampidsus Langsung di Jaga TNI

Kortas Tipidkor Polri Geledah Cafe, Rumah Jampidsus Langsung di Jaga TNI

by angga sasmita
9 Juli 2026

REDAKSI8.COM, JAKARTA - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah sebuah cafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan,...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In