REDAKSI8.COM – Kebijakan Pemerintah Kota Banjarbaru dalam bidang kesehatan dipaparkan secara singkat dan jelas oleh Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan, dalam acara wisuda ke – IX Tahun Ajaran 2017/2018 Stikes Husada Borneo, Rabu (12/9/18), di Ballroom Hortensia Hotel Roditha Banjarbaru.
Darmawan Jaya Setiawan dihadapan para peserta sidang terbuka senat akademik Stikes Husada Borneo serta tamu-tamu undangan lainnya menyampaikan, dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Pemerintah Kota Banjarbaru mempunyai program pengobatan gratis bagi warga kurang mampu, serta peningkatan fasilitas pelayanan publik seperti pelayanan kesehatan dan pendidikan dengan berbagai inovasi.
”Pemerintah Kota Banjarbaru juga memperbaiki dan membangun Puskesmas di setiap kecamatan, membangun Posyandu,” ujar Darmawan Jaya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Banjarbaru juga sangat aktif dalam mengimplementasikan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), dengan membangun sarana-sarana aktivitas fisik seperti fasilitas fitness outdoor, Ruang Terbuka Hijau (RTH), kawasan Car Free Day, pemanfaatan pekarangan rumah untuk menanam sayur-sayuran.
Tidak hanya itu, sejak tanggal 15 November 2017 lalu, Pemerintah Kota Banjarbaru juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perda ini mengatur tentang ruangan atau area-area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau.
”Dengan perda ini kita meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mewujudkan kawasan atau area yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok, serta mencegah timbulnya perokok pemula,” pungkasnya.




