Kamis, 19 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Gugatan Sengketa Pilkada Banjarbaru, KPU Jalani Sidang Kedua

Irma Dahliana by Irma Dahliana
25 Desember 2024
A A
Gugatan Sengketa Pilkada Banjarbaru, KPU Jalani Sidang Kedua

Sidang kedua gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 tergugat KPU Banjarbaru di Pengadilan Negeri, Kota Banjarbaru, Selasa (24/12/24). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Usai pembatalan sidang pertama, kini sidang kedua gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 dengan gugatan nomor perkara 95/Pdt.G/2024/PN Bjb kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru pada Selasa (24/12/24).

Sidang ke dua yang dilaksanakan hari ini memasuki tahap mediasi, dimana penggugat dan tergugat bertemu dengan mediator guna membahas perselisihan dan mencari solusi bersama.

Kuasa Hukum KPU Kota Banjarbaru, Agus Amri mengatakan, hari ini pihaknya datang untuk sama-sama mengikuti proses persidangan antara penggugat.

“Kami mewakili KPU Banjarbaru, agenda hari ini baru sidang pendahuluan, dengan agenda mediasi,” ujarnya.

LihatJuga :

Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba di Banua, Bandara Syamsudin Noor Sambut dengan Layanan Prima

DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

Gubernur Kalsel Apresiasi HNSI: Mitra Strategis Transformasi Kelautan dan Perikanan

Penasehat Hukum Sebut Jumran Tidak Merencanakan Pembunuhan: Hanya Merasa Tertekan

Agus menjelaskan, waktu mediasi diberikan selama 40 hari kedepan berdasarkan peraturan di hukum acara perdata.

Sementara terkait ketidakhadiran pihaknya di sidang pertama minggu lalu, karena KPU Banjarbaru harus menghadapi banyak sekali gugatan.

“Bukan hanya di PN tapi juga di PTUN tadi di hari yang sama, ada juga di MK, dan tempat lainnya,” katanya.

“Dan kami tidak berhadir kemarin karena masih dalam proses penunjukan kuasa hukum, dan proses administrasi, untuk mewakili KPU untuk hadir di persidangan ini,” sambungnya.

Sementara itu, selaku penggugat Muhammad Supian Noor menyampaikan, mengenai mediasi ini dirinya akan mengikuti mekanisme peradilan yang ada.

Artinya memang dalam sistem peradilan di PN ada waktu atau masa sebelum melanjutkan ke persidangan.

“Dari pihak mediator tentunya berupaya menjadikan permasalahan ini ada titik terang, atau kesepakatan antara kedua belah pihak,” terangnya.

Namun, jika tidak sesuai dengan keinginan penggugat saat mediasi, tentunya Ia pihak warga Banjarbaru merasa hak dalam memilihnya telah dihilangkan.

“Dengan adanya kebijakan KPU ya menerapkan KPT Nomor 1774 tahun 2024 yang pada poin 5, tentunya mereka menghilang hak warga Banjarbaru sebagai pemilih,” jelasnya.

Oleh karena itu, Supian merasa sangat kecewa karena dirinya sebagai warga Banjarbaru tidak memiliki hak atau kepentingan untuk menggugat di PTUN.

“Hakim beranggapan yang memiliki hak kepentingan menggugat hanya paslon saja, padahal ada dasar hukum yang mengatur kita sebagai warga negara memiliki hak untuk menggugat hak pilih kita yang tidak di indahkan dalam konstitusional,” tukasnya.

Share27Tweet17Send

Related Posts

Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

by Irma Dahliana
18 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Cabang Cempaka yang terletak Jalan Ujung Murung Munggualung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru tidak...

Ponpes Darussalam Cabang Cempaka Resmi Dibuka

Ponpes Darussalam Cabang Cempaka Resmi Dibuka

by Irma Dahliana
18 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Cabang baru Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam telah resmi dibuka, di Jalan Ujung Murung Munggualung, Kecamatan Cempaka, Kota...

Polisi Ringkus Peredaran Sebelas Paket Narkotika di Cempaka

Polisi Ringkus Peredaran Sebelas Paket Narkotika di Cempaka

by Irma Dahliana
18 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka, Kota Banjarbaru berhasil meringkus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 11 paket. Peristiwa...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    86 shares
    Share 34 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In