REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Usai pembatalan sidang pertama, kini sidang kedua gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 dengan gugatan nomor perkara 95/Pdt.G/2024/PN Bjb kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru pada Selasa (24/12/24).
Sidang ke dua yang dilaksanakan hari ini memasuki tahap mediasi, dimana penggugat dan tergugat bertemu dengan mediator guna membahas perselisihan dan mencari solusi bersama.
Kuasa Hukum KPU Kota Banjarbaru, Agus Amri mengatakan, hari ini pihaknya datang untuk sama-sama mengikuti proses persidangan antara penggugat.
“Kami mewakili KPU Banjarbaru, agenda hari ini baru sidang pendahuluan, dengan agenda mediasi,” ujarnya.
Agus menjelaskan, waktu mediasi diberikan selama 40 hari kedepan berdasarkan peraturan di hukum acara perdata.
Sementara terkait ketidakhadiran pihaknya di sidang pertama minggu lalu, karena KPU Banjarbaru harus menghadapi banyak sekali gugatan.
“Bukan hanya di PN tapi juga di PTUN tadi di hari yang sama, ada juga di MK, dan tempat lainnya,” katanya.
“Dan kami tidak berhadir kemarin karena masih dalam proses penunjukan kuasa hukum, dan proses administrasi, untuk mewakili KPU untuk hadir di persidangan ini,” sambungnya.
Sementara itu, selaku penggugat Muhammad Supian Noor menyampaikan, mengenai mediasi ini dirinya akan mengikuti mekanisme peradilan yang ada.
Artinya memang dalam sistem peradilan di PN ada waktu atau masa sebelum melanjutkan ke persidangan.
“Dari pihak mediator tentunya berupaya menjadikan permasalahan ini ada titik terang, atau kesepakatan antara kedua belah pihak,” terangnya.
Namun, jika tidak sesuai dengan keinginan penggugat saat mediasi, tentunya Ia pihak warga Banjarbaru merasa hak dalam memilihnya telah dihilangkan.
“Dengan adanya kebijakan KPU ya menerapkan KPT Nomor 1774 tahun 2024 yang pada poin 5, tentunya mereka menghilang hak warga Banjarbaru sebagai pemilih,” jelasnya.
Oleh karena itu, Supian merasa sangat kecewa karena dirinya sebagai warga Banjarbaru tidak memiliki hak atau kepentingan untuk menggugat di PTUN.
“Hakim beranggapan yang memiliki hak kepentingan menggugat hanya paslon saja, padahal ada dasar hukum yang mengatur kita sebagai warga negara memiliki hak untuk menggugat hak pilih kita yang tidak di indahkan dalam konstitusional,” tukasnya.