REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pasangan calon Walikota Banjarbaru yang didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada 2024 terbukti sudah pernah menyatkan diri secara tertulis menerima keputusan KPU Kota Banjarbaru.

Hal tersebut tertera dalam surat pernyataan yang ditandatangani calon Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dengan tembusan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Gubernur Kalimantan Selatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Dalam isi surat itu Aditya menyatakan, menerima putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.
Surat tersebut memaktub waktu pembuatan surat tertanggal 4 November 2024.
Pun, lengkap menulis nama Aditya, tanggal lahir beserta jabatannya sebagai Walikota.
Berikut isi suratnya yang dibuahi tanda tangan Aditya Mufti Ariffin.

“Menindaklanjuti surat keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 tahun 2024 tentang pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan H. Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, Saya menerima putusan dimaksud dan tidak melanjutkan tahapan Pilkada selanjutnya, serta siap kembali menjalankan tugas sebagai Walikota Banjarbaru dalam waktu sesegeranya sebelum berakhirnya masa Cuti di Luar Tanggungan Negara Tanggal 23 November 2024,” Isi surat tersebut.
“Demikian surat pernyataan ini saya buat tanda ada unsur paksaaan pihak manapun untuk diketahui sebagai bahan tindaklanjut. Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih, ” lanjut isi surat.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel Thaufik Hidayat membenarkan perihal keluarnya surat tersebut.
Dia mengaku hanya menerima tembusan surat itu, sedangkan tindaklanjutnya ada di Kementerian Dalam Negeri.
“Kami hanya menerima tembusan. Memang benar surat itu disampaikan kepada kami,” ujarnya, Jum’at (13/12/2024).
Akan tetapi disisi lain, ditemukan seorang oknum masyarakat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk protes terhadap jalannya pilkada di Kota Banjarbaru.
Permohonan tersebut atas nama Said Abdullah dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dalam Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-DKP), dijelaskan, pemohon hanya mencantumkan nama Said Abdullah.