REDAKSI8.COK, KEPULAUAN RIAU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tersangka tindak pidana prostitusi daring berinisial PS.
PS ditetapkan tersangka usai menjajakan 26 anak berusia 17 tahun dan berstatus mahasiswa.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira menjelaskan, PS ditangkap saat sedang bermain biliar.
“Dia baru saja melakukan transaksi dengan pelanggannya,” katanya dilansir dari tribatanews.polri.go.id, Selasa (10/12/24).
Korban yang dijajakan oleh PS ujar Kombes Yudha, terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari karyawan kantor, Sales Promotion Girl (SPG) hingga mahasiswa.
Menurutnya, tersangka merekrut korban melalui aplikasi chatting online.
Kemudian, pelaku memasarkan jasa di forum Kaskus sub forum Batam Night Life dan mengatur transaksi melalui aplikasi WhatsApp.
“Pelaku sudah menjalankan aksinya selama tiga tahun secara on-off,” ungkapnya.
Seluruh korban lebih jauh, telah dimasukkan ke dalam grup WhatsApp untuk mempermudah koordinasi dengan sejumlah pelanggan.
PS mematok tarif Rp800 ribu untuk layanan short time dan Rp4 juta untuk long time.
Dalam setiap transaksi, PS mengambil keuntungan 20 persen.
“Barang bukti yang disita meliputi akun Gmail, akun Kaskus, satu unit ponsel, uang tunai Rp700 ribu, tiga alat kontrasepsi, dan sebuah flashdisk berisi tangkapan layar percakapan aplikasi,” papar Kombes Yudha.
PS kemudian dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).