Rabu, 29 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kejari Banjarbaru Musnahkan Barbuk & Barang Rampasan Perkara Tipidum

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
13 November 2024
A A
Kejari Banjarbaru Musnahkan Barbuk & Barang Rampasan Perkara Tipidum

Kejari Banjarbaru telah memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan beberapa perkara tindak pidana umum, di di halaman Kantor Kejari Banjarbaru, Rabu (13/11) pukul 10.00 wita. Foto: Kejari Banjarbaru.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kejari Banjarbaru telah memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan beberapa perkara tindak pidana umum, di di halaman Kantor Kejari Banjarbaru, Rabu (13/11) pukul 10.00 wita.

Adapun barbuk hasil perkara tindak pidana umum periode bulan Agustus – Oktober tahun 2024 itu terdiri dari Narkotika, Senjata Tajam, Minuman Keras dan barang bukti kejahatan lainnya.

Kepala Kejari Banjarbaru Hadiyanto menerangkan, tujuan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut supaya tidak dapat dipergunakan lagi.

“Adapun pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana umum periode bulan Agustus tahun 2024 sampai Oktober 2024 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde),” ungkapnya kepada Redaksi8.com melalui keterangan resmi.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Kepala Kejari Banjarbaru Hadiyanto (kiri) bersama MUI dan instansi terkait lainnya tengah memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan beberapa perkara tindak pidana umum dengan cara di blender, di di halaman Kantor Kejari Banjarbaru, Rabu (13/11) pukul 10.00 wita. Foto: Kejari Banjarbaru.

Berikut jumlah barbuk yang dimusnahkan,

Narkotika dari lima puluh delapan perkara, dengan rincian :

  • Sabu-sabu dengan berat bersih sebesar 236,68 (dua ratus tiga puluh enam koma enam puluh delapan) gram
  • Ineks sebanyak 140 (seratus empat puluh) butir
  • Karisoprodol sebanyak 781 (tujuh ratus delapan puluh satu) butir
  • Zenith sebanyak 369 (Tiga ratus enam puluh Sembilan) butir
  • dan lainnya 14 (Empat belas) butir.

Senjata tajam dari 11 (sebelas) perkara, dengan rincian

  • Senjata tajam jenis celurit sebanyak 2 (dua) buah
  • parang sebanyak 2 (dua) buah
  • pisau sebanyak 3 (tiga) buah
  • dan lainnya 3 (tiga) buah.

Minuman keras dalam botol total sebanyak 19 (sembilan belas) botol dan minuman beralkohol jenis tuak total sebanyak 119 (seratus sembilan belas) liter

  • alcohol 95% sebanyak 13.600ml (1,36 liter) dari perkara tipiring sebanyak 8 (delapan) perkara.

Serta berbagai jenis barang bukti kejahatan lainnya dari 7 (tujuh) perkara misalnya pakaian yang dipakai, tas, sendal, kunci pas, gunting, dll.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan bersama dengan unsur instansi terkait antara lain Pengadilan Negeri Banjarbaru, Polres Banjarbaru, BNN Kota Banjarbaru, Satpol PP Kota Banjarbaru, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Banjarbaru, dan Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Share26Tweet16Send

Related Posts

PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H

Didesak Belasan LSM Soal Pemadaman Berulang, PLN UP3 Banjarmasin Janjikan Penambahan Pasokan Daya dan Skema Kompensasi

by angga sasmita
29 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Gelombang protes masyarakat terkait pemadaman listrik bergilir yang berkepanjangan di Kalimantan Selatan mulai memicu respons resmi dari...

Pulih Dua Hari Lebih Cepat, Pembangkit IPP Tabalong Kembali Perkuat Sistem Kelistrikan Kalselteng

Pulih Dua Hari Lebih Cepat, Pembangkit IPP Tabalong Kembali Perkuat Sistem Kelistrikan Kalselteng

by Ramadhani MTD.
29 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Upaya penguatan pasokan listrik di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terus menunjukkan perkembangan positif. Salah satu unit...

16 Tim Pelajar Putri Rebut Juara di PERWOSI CUP I 2026

16 Tim Pelajar Putri Rebut Juara di PERWOSI CUP I 2026

by Gilang Romadhon
29 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KOTABARU - Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Perwosi Kabupaten Kotabaru resmi membuka Turnamen Bola Voli Perwosi Cup I Tahun 2026...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In