Rabu, 2 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp12 Miliar

Irma Dahliana by Irma Dahliana
13 November 2024
A A
Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp12 Miliar

Kapolres Kota Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah beserta jajarannya saat melaksanakan komperensi pers di Mako Polres Banjarbaru, Rabu (13/11/24). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres), Kota Banjarbaru berhasil mengungkap peredaran gelap kasus narkotika senilai Rp12.534.600.000 miliar.

Dalam kasus itu, polisi menyita jumlah keseluruhan barang bukti (barbuk) jenis sabu dengan berat bersih 9.6 kilogram dan berhasil menyelamatkan sekitar 48.210 jiwa.

Kapolres Kota Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah menyampaikan, barang bukti ini berhasil didapat dari dua lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

TKP pertama yakni ditemukan di Jalan Simpati Ujung RT. 044 RW. 039, Kelurahan Syamsudinoor, Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru dengan barbuk narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 5,220,02 gram (5,2 Kg).

LihatJuga :

Diduga Narapidana Jumran Dipindah Ke Lapas Kelas IIA Balikapapan, Kenapa?

Gallery Foto: Jalan Rusak Menuju Wisata Teluk Tamiyang

Wisatawan Kecewa Jalan Menuju Teluk Tamiyang Rusak: Ini PR-nya Pemerintah Kotabaru

MTQ XXXVI Kalsel Dimulai, Kabupaten Banjar Sambut Hangat Kafilah Pertama dari Tanah Bumbu

TKP 2 barbuk yang ditemukan di Komplek Purnasakti Jalur IIB No. 1 RT. 032 RW. 002, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat dengan narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 4,422,05 Gram (4,4 Kg).

“Narkotika jenis Inek (ekstasi) warna kuning merek Spongbob sebanyak 31 butir, jenis Inek (ekstasi) warna biru merek RR sebanyak 4 ½ butir, dan Happy Five dengan jumlah 4.570 butir,” ujarnya, Rabu (13/11/24).

Kapolres, AKBP Dody menerangkan, bahwa narkotika jenis obat Happy Five sebanyak 4.570 butir tersebut perkiraan harga sebesar Rp.681.750.000.

“Tentunya akibat narkotika jenis obat Happy Five tidak berhasil beredar di masyarakat maka Polres Banjarbaru dari Satresnarkoba berhasil menyelamatkan sekitar 4.570 jiwa,” ungkapnya.

Demikian, berdasarkan ungkap kasus pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.

“Pelaku dikenakan acaman hukuman dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (1),” sebutnya.

Kemudian, pasal 112 ayat (2) dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tandasnya.

Pelaku tersebut merupakan jaringan antar Provinsi dan tentu pihaknya akan terus memberantas terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika sampai ke akar-akar pelaku utamanya.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Usulkan Alih Fungsi Pasar Terbengkalai, Komisi II DPRD Banjarbaru: Jangan Biarkan Jadi Aset Tidur

Usulkan Alih Fungsi Pasar Terbengkalai, Komisi II DPRD Banjarbaru: Jangan Biarkan Jadi Aset Tidur

by Irma Dahliana
2 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Sejumlah bangunan pasar milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru yang dibiarkan terbengkalai begitu saja menjadi perhatian serius bagi...

Soroti Pasar Mangkrak, Emi Desak Evaluasi dan Revitalisasi

Soroti Pasar Mangkrak, Emi Desak Evaluasi dan Revitalisasi

by Irma Dahliana
2 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyoroti kondisi sejumlah pasar terbengkalai dan yang tidak optimal lagi...

Wali Kota Banjarbaru Tinjau Pasar Murah APM di Kelurahan Loktabat Utara

Wali Kota Banjarbaru Tinjau Pasar Murah APM di Kelurahan Loktabat Utara

by Irma Dahliana
2 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Asosiasi Pasar Murah (APM) Banjarbaru menggelar kegiatan pasar murah yang bertempat di ruang terbuka hijau Jalan Sukarelawan,...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    1497 shares
    Share 599 Tweet 374
  • Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • H Ibank: Minum Air Susu Putih Di Awal Tahun Hijriyah Atau 1 Muharram

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Ibnu Sina Ingin Program Unggulan DPC Partai Demokrat Se-Kalsel Lebih Masif Dipublikasikan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Soal Unjuk Rasa Wartawan, Dzulfadli Tambunan: Jangan Lukai Etika Profesi dengan Kepentingan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In