Selasa, 14 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp12 Miliar

Irma Dahliana by Irma Dahliana
13 November 2024
A A
Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp12 Miliar

Kapolres Kota Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah beserta jajarannya saat melaksanakan komperensi pers di Mako Polres Banjarbaru, Rabu (13/11/24). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres), Kota Banjarbaru berhasil mengungkap peredaran gelap kasus narkotika senilai Rp12.534.600.000 miliar.

Dalam kasus itu, polisi menyita jumlah keseluruhan barang bukti (barbuk) jenis sabu dengan berat bersih 9.6 kilogram dan berhasil menyelamatkan sekitar 48.210 jiwa.

Kapolres Kota Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah menyampaikan, barang bukti ini berhasil didapat dari dua lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

TKP pertama yakni ditemukan di Jalan Simpati Ujung RT. 044 RW. 039, Kelurahan Syamsudinoor, Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru dengan barbuk narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 5,220,02 gram (5,2 Kg).

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

TKP 2 barbuk yang ditemukan di Komplek Purnasakti Jalur IIB No. 1 RT. 032 RW. 002, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat dengan narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 4,422,05 Gram (4,4 Kg).

“Narkotika jenis Inek (ekstasi) warna kuning merek Spongbob sebanyak 31 butir, jenis Inek (ekstasi) warna biru merek RR sebanyak 4 ½ butir, dan Happy Five dengan jumlah 4.570 butir,” ujarnya, Rabu (13/11/24).

Kapolres, AKBP Dody menerangkan, bahwa narkotika jenis obat Happy Five sebanyak 4.570 butir tersebut perkiraan harga sebesar Rp.681.750.000.

“Tentunya akibat narkotika jenis obat Happy Five tidak berhasil beredar di masyarakat maka Polres Banjarbaru dari Satresnarkoba berhasil menyelamatkan sekitar 4.570 jiwa,” ungkapnya.

Demikian, berdasarkan ungkap kasus pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.

“Pelaku dikenakan acaman hukuman dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (1),” sebutnya.

Kemudian, pasal 112 ayat (2) dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tandasnya.

Pelaku tersebut merupakan jaringan antar Provinsi dan tentu pihaknya akan terus memberantas terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika sampai ke akar-akar pelaku utamanya.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Rayakan Berkah Muharram 1448 H, YBM PLN Gelar Khitanan Massal Sehat di Banjarmasin

Rayakan Berkah Muharram 1448 H, YBM PLN Gelar Khitanan Massal Sehat di Banjarmasin

by Ramadhani MTD.
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Dalam rangka menyemarakkan Muharram 1448 Hijriah, Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN menggelar Khitanan Massal Sehat bagi 30...

Mereka Akan Memerdekakan Kahung Dari Kepungan Sampah

Mereka Akan Memerdekakan Kahung Dari Kepungan Sampah

by Ramadhani MTD.
13 Juli 2026

Jalur pendakian menuju puncak Gunung Kahung setinggi 1.456 meter di atas permukaan laut (mdpl) tidak hanya menyajikan panorama hutan hujan...

Dinda, Nurul, Indah dan Hartati raih Juara Nasional pada I‑QAF 2026

Dinda, Nurul, Indah dan Hartati raih Juara Nasional pada I‑QAF 2026

by Ramadhani MTD.
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, NASIONAL - Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali mengukir prestasi pada ajang International Qur’anic Festival (I‑QAF) 2026. Pada Grand Final yang...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In