Selasa, 24 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp12 Miliar

Irma Dahliana by Irma Dahliana
13 November 2024
A A
Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp12 Miliar

Kapolres Kota Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah beserta jajarannya saat melaksanakan komperensi pers di Mako Polres Banjarbaru, Rabu (13/11/24). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres), Kota Banjarbaru berhasil mengungkap peredaran gelap kasus narkotika senilai Rp12.534.600.000 miliar.

Dalam kasus itu, polisi menyita jumlah keseluruhan barang bukti (barbuk) jenis sabu dengan berat bersih 9.6 kilogram dan berhasil menyelamatkan sekitar 48.210 jiwa.

Kapolres Kota Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah menyampaikan, barang bukti ini berhasil didapat dari dua lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

TKP pertama yakni ditemukan di Jalan Simpati Ujung RT. 044 RW. 039, Kelurahan Syamsudinoor, Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru dengan barbuk narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 5,220,02 gram (5,2 Kg).

LihatJuga :

MTQ XXXVI Kalsel Dimulai, Kabupaten Banjar Sambut Hangat Kafilah Pertama dari Tanah Bumbu

Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba di Banua, Bandara Syamsudin Noor Sambut dengan Layanan Prima

DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

Gubernur Kalsel Apresiasi HNSI: Mitra Strategis Transformasi Kelautan dan Perikanan

TKP 2 barbuk yang ditemukan di Komplek Purnasakti Jalur IIB No. 1 RT. 032 RW. 002, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat dengan narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 4,422,05 Gram (4,4 Kg).

“Narkotika jenis Inek (ekstasi) warna kuning merek Spongbob sebanyak 31 butir, jenis Inek (ekstasi) warna biru merek RR sebanyak 4 ½ butir, dan Happy Five dengan jumlah 4.570 butir,” ujarnya, Rabu (13/11/24).

Kapolres, AKBP Dody menerangkan, bahwa narkotika jenis obat Happy Five sebanyak 4.570 butir tersebut perkiraan harga sebesar Rp.681.750.000.

“Tentunya akibat narkotika jenis obat Happy Five tidak berhasil beredar di masyarakat maka Polres Banjarbaru dari Satresnarkoba berhasil menyelamatkan sekitar 4.570 jiwa,” ungkapnya.

Demikian, berdasarkan ungkap kasus pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.

“Pelaku dikenakan acaman hukuman dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (1),” sebutnya.

Kemudian, pasal 112 ayat (2) dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tandasnya.

Pelaku tersebut merupakan jaringan antar Provinsi dan tentu pihaknya akan terus memberantas terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika sampai ke akar-akar pelaku utamanya.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Satgas Pangan Reskrimsus Polda Kalsel Gelar Pengecekan Harga Kebutuhan Pokok di Sentra Antasari Banjarmasin

Satgas Pangan Reskrimsus Polda Kalsel Gelar Pengecekan Harga Kebutuhan Pokok di Sentra Antasari Banjarmasin

by Az-Zukhairy
23 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN - Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengawasan dan pengecekan harga kebutuhan...

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Hadiri Acara Pelepasan Kafilah MTQN ke 36

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Hadiri Acara Pelepasan Kafilah MTQN ke 36

by Eko Ary Saputra
23 Juni 2025

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, H. Hasanuddin menghadiri acara pelepasan...

MTQ Ke-36 Resmi Dibuka, Rahmat Saleh Berikan Apresiasi Kepada Pemerintah Kabupaten Banjar

MTQ Ke-36 Resmi Dibuka, Rahmat Saleh Berikan Apresiasi Kepada Pemerintah Kabupaten Banjar

by Az-Zukhairy
22 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Gema syair Ilahi dan semarak budaya menyatu dalam satu panggung saat Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-36 Tingkat...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Ponpes Darussalam Resmi Buka Cabang di Cempaka, Untuk Cetak Generasi Religius

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka Resmi Dibuka

    78 shares
    Share 31 Tweet 20

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In