REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru mendapat aduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Aduan yang diterima oleh Bawaslu Kota Banjarbaru ditujukan kepada pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 yakni Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
Komisioner Bawaslu Banjarbaru Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Bahrani mengatakan, pelapor (masyarakat) datang untuk meregister aduannya dengan nomor 003 beberapa waktu lalu.
“Aduan nomor 003 berkenaan dengan dugaan pembagian sembako, kemudian ada lagi nomor 002 berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran kampanye di media sosial dengan istilah mereka menyebutkan black campain atau adanya aktifitas fitnah,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).
Dalam laporan tersebut, pelapor menyebutkan bahwa paslon nomor 2 diduga telah melakukan pelanggaran pembagian sembako kepada peserta saat tahapan kampanye berlangsung di Kelurahan Guntung Manggis pada 30 September lalu.
Namun, hingga saat ini penanganan laporan dari masyarakat itu masih berproses untuk melengkapi beberapa berkas, apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak.
Oleh karena itu, dalam proses penanganan pelanggaran pihaknya akan melakukan klarifikasi baik terhadap pelapor, saksi maupun terlapor, dan pihak-pihak lain yang perlu dimintai keterangannya.
Kemudian, pada hari Rabu (9/10/24) sore, Calon Wakil Wali Kota dari Paslon nomor urut 2, Said Abdullah memenuhi panggilannya ke Kantor Bawaslu Kota Banjarbaru untuk memberikan klarifikasi.
“Sementara nomor register 003 kita panggil paslon nomor 02 Said Abdullah, selebihnya itu masih kita kaji terlebih dahulu siapa yang perlu kita panggil, karena semua sudah klarifikasi, dan memang ada beberapa hal lagi yang perlu kita gali dan ini yang masih kita susun,” jelasnya.
Selanjutnya, dikatakanya, hasil dari klarifikasi itu nantinya dimuat menjadi sebuah informasi awal, sehingga akan dikaji dan disimpulkan apakah memang masuk sebagai pelanggaran atau tidak.
Maka, proses penanganan aduan akan berjalan tiga plus dua hari semenjak laporan itu diregister oleh pelapor ke Bawaslu Banjarbaru.
“Hasil kesimpulannya akan kita umumkan melalui press rilis setelah semua kajian selesai jadi kelengkapan informasi harus disampaikan secara utuh bukan hanya sebagian,” tandasnya.