REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Banjarbaru sahkan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda, Senin (30/9/24).
Empat Perda tersebut terdiri dari penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, pengelolaan sistem drainase perkotaan, dan penyelenggaraan kesehatan.
Serta, perubahan keempat atas Peraturan Daerah Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru pada PTAM Intan Banjar.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan, Raperda penyelenggaraan perumahan dan permukiman merupakan usulan inisiatif dari DPRD Banjarbaru.
“Raperda tersebut mengatur PSU dan luasan kavlingan tanah perumahan di Banjarbaru yang awalnya 160 meter persegi menjadi 120 meter persegi,” katanya.
Raperda itu katanya, diatur supaya para developer yang ingin membangun perumahan sesuai aturan Pemerintah Daerah.
Sebab, Raperda perumahan dan kawasan permukiman merupakan sebuah sistem yang meliputi pembinaan, penyelenggaraan, pemeliharaan, perbaikan, pencegahan, dan peningkatan kualitas.
“Sehingga permukiman masyarakat bisa tertata baik dan rapi, mulai dari lebar jalannya, luas kavlingannya hingga fasilitas RTH juga akan dibuatkan peraturannya,” jelasnya.
Lebih jauh Fadliansyah menerangkan, terkait Raperda pengelolaan sistem drainase perkotaan merupakan tindak lanjut dari mitigasi bencana banjir.
Maka dengan adanya Perda tersebut bisa menjadi payung hukum pengelolaan drainase, karena apabila drainase itu lancar dan fungsinya tepat dapat menekan banjir di wilayah Kota Banjarbaru.
“Drainase di Kota Banjarbaru perlu di tata dan dibersihkan secara berkala agar saat turun hujan aliran drainase bisa lancar dan tidak tersunbat yang mengakibatkan banjir,” ujarnya.
Oleh karena itu, diharapkan dengan disahkannya empat Raperda dapat memberikan kontribusi yang maksimal dan tidak menjadi Perda yang mandul.
“Karena ini atas usul masyarakat yang sudah datang ke DPRD perwakilan melalui forum grub diskusi, dan mudah-mudahan dari tampungan aspirasi itu bisa dimanfaatkan maksimal oleh SKPD,” terangnya.
Sementara itu, Pjs. Wali Kota Banjarbaru, Nurliani berharap, dengan disahkannya 4 Raperda ini kedepannya bisa melahirkan peraturan daerah yang baik.
“Semoga 13 Raperda yang disampaikan akan kita tetapkan dalam Propemperda Tahun 2025 dan dapat dibahas bersama, sehingga melahirkan peraturan daerah baik sesuai pembentukannya,” tandasnya.