REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Artinya, Netralitas tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru yang menjadi peserta Pilkada.
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda), Kota Banjarbaru, Muhammad Farhan menyampaikan, sejak bulan Juli lalu pihaknya sudah mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) terkait dengan netralitas ASN ini dalam tahapan Pilkada.
“Ada dua surat edaran, pertama terkait dengan ASN yang akan becalon ataupun ASN yang pasangannya baik suami atau istri yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah atau legislatif atau sebagainya, kedua, khusus dengan netralitas ASN itu sendiri,” ujarnya, Senin (30/9/24).
Oleh karena itu, pihaknya akan lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kepada ASN, termasuk dalam acara rapat pada hari ini untuk menjaga dan memastikan bahwa seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru terjaga netralitasnya.
“Termasuk acara rapat ini untuk menjaga dan memastikan bahwa seluruh ASN tetap terjaga netralitasnya,” katanya.
Demikian, Farhan menegaskan, jika ASN tersebut ditemukan atau didapati melanggar aturan netralitas maka akan diberi saksi sesuai dengan peraturan perundangan yang telah berlaku.
“Jelas, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku mungkin nanti ada sanksi-sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Misal, apabila ASN yang pasangannya mencalonkan diri, maka dia (calon) harus cuti diluar tanggungan negara, sehingga tidak diperbolehkan jika posisinya masih sebagai ASN tetapi ikut aktif dalam kampanye.
“Kalau hanya bergambar diperkenankan saja, bergambar untuk mendampingi pasangan calonnya ikut dalam pendaftaran atau mungkin dalam masa kampanye pun mendampingi boleh tapi dia tidak melakukan aktivitas-aktivitas yang diatur oleh pemerintah yang tidak diperkenankan, jadi dia hanya ikut mendampingi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kota Banjarbaru, Noor Ikhsan mengharapkan kepada seluruh ASN, baik itu TNI Polri untuk bersifat netral dan tidak memberikan atau bersikap, serta bertindak menguntungkan salah satu calon.
“Sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016 barang siapa yang melanggar pasal 71, maka sesuai dengan pasal 188 akan dikenakan pidana paling sedikit 1 bulan sampai 6 bulan, dan dendanya paling sedikit Rp600 ribu, paling banyak Rp6 juta,” sebutnya.
“Untuk pemberhentian ASN itu bukan wewenang dari kami, kami Bawaslu cuman merekomendasikan,” sambungnya.
Kemudian, menurutnya, apabila ada ASN yang memposting visi misi calon Pilwali di sosial media dan dinyatakan terbukti melanggar maka akan ditindaklanjuti.
“Itu salah satu masuk kampanye, jangankan itu yang ngelike saja atau menggunakan simbol-simbol kena apalagi dia memposting otomatis dia ikut dalam mengkampanyekan,” tandasnya.