Jumat, 3 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Pj Sekda Banjarbaru Tegaskan ASN Untuk Tegakkan Netralitas Dalam Pilkada 2024

Irma Dahliana by Irma Dahliana
30 September 2024
A A
Pj Sekda Banjarbaru Tegaskan ASN Untuk Tegakkan Netralitas Dalam Pilkada 2024

Situasi rapat netralitas ASN dan Alat Peraga Kampanye pada masa Pilkada Kota Banjarbaru 2024 di Aula Gawi Sabarataan Pemko Banjarbaru, Senin (30/9/24). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Artinya, Netralitas tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru yang menjadi peserta Pilkada.

Pj. Sekretaris Daerah (Sekda), Kota Banjarbaru, Muhammad Farhan menyampaikan, sejak bulan Juli lalu pihaknya sudah mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) terkait dengan netralitas ASN ini dalam tahapan Pilkada.

“Ada dua surat edaran, pertama terkait dengan ASN yang akan becalon ataupun ASN yang pasangannya baik suami atau istri yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah atau legislatif atau sebagainya, kedua, khusus dengan netralitas ASN itu sendiri,” ujarnya, Senin (30/9/24).

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Oleh karena itu, pihaknya akan lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kepada ASN, termasuk dalam acara rapat pada hari ini untuk menjaga dan memastikan bahwa seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru terjaga netralitasnya.

“Termasuk acara rapat ini untuk menjaga dan memastikan bahwa seluruh ASN tetap terjaga netralitasnya,” katanya.

Demikian, Farhan menegaskan, jika ASN tersebut ditemukan atau didapati melanggar aturan netralitas maka akan diberi saksi sesuai dengan peraturan perundangan yang telah berlaku.

“Jelas, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku mungkin nanti ada sanksi-sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Misal, apabila ASN yang pasangannya mencalonkan diri, maka dia (calon) harus cuti diluar tanggungan negara, sehingga tidak diperbolehkan jika posisinya masih sebagai ASN tetapi ikut aktif dalam kampanye.

“Kalau hanya bergambar diperkenankan saja, bergambar untuk mendampingi pasangan calonnya ikut dalam pendaftaran atau mungkin dalam masa kampanye pun mendampingi boleh tapi dia tidak melakukan aktivitas-aktivitas yang diatur oleh pemerintah yang tidak diperkenankan, jadi dia hanya ikut mendampingi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kota Banjarbaru, Noor Ikhsan mengharapkan kepada seluruh ASN, baik itu TNI Polri untuk bersifat netral dan tidak memberikan atau bersikap, serta bertindak menguntungkan salah satu calon.

“Sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016 barang siapa yang melanggar pasal 71, maka sesuai dengan pasal 188 akan dikenakan pidana paling sedikit 1 bulan sampai 6 bulan, dan dendanya paling sedikit Rp600 ribu, paling banyak Rp6 juta,” sebutnya.

“Untuk pemberhentian ASN itu bukan wewenang dari kami, kami Bawaslu cuman merekomendasikan,” sambungnya.

Kemudian, menurutnya, apabila ada ASN yang memposting visi misi calon Pilwali di sosial media dan dinyatakan terbukti melanggar maka akan ditindaklanjuti.

“Itu salah satu masuk kampanye, jangankan itu yang ngelike saja atau menggunakan simbol-simbol kena apalagi dia memposting otomatis dia ikut dalam mengkampanyekan,” tandasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Cegah Pemadaman Total, GM PT PLN Persero UID Minta Maaf

Cegah Pemadaman Total, GM PT PLN Persero UID Minta Maaf

by angga sasmita
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN - General Manager PT PLN Persero UID Kalselteng, Iwan Soelistijino menyampaikan permohonan maaf terkait gangguan listrik kepada masyarakat...

Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Stok Beras dan Resmikan Gudang Baru Bulog di Kalsel

Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Stok Beras dan Resmikan Gudang Baru Bulog di Kalsel

by Irma Dahliana
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Siti Herdiati Soeharto meninjau ketersediaan stok beras...

MoU dengan RSCM, RSDI Banjarbaru Perkuat Layanan, SDM, dan Tata Kelola

MoU dengan RSCM, RSDI Banjarbaru Perkuat Layanan, SDM, dan Tata Kelola

by Irma Dahliana
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru resmi menjalin kerja sama dengan RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta melalui Memorandum...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In