REDAKSI8.COM, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dari kasus tindak pidana narkoba di Kepulauan Riau untuk periode Juli hingga Agustus 2024.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhammad Komarudin, A.Md., menjelaskan bahwa sejumlah sabu disisihkan untuk kepentingan pembuktian dan pemeriksaan laboratorium.
“Dari laporan tertanggal 31 Juli 2024, sebanyak 41,51 gram sabu disisihkan 2 gram untuk pembuktian di pengadilan dan 10 gram untuk pemeriksaan di Laboratorium BPOM Batam. Sisanya, 29,51 gram, kami musnahkan,” ujar Kompol Muhammad, pada Rabu (11/9/2024).
Untuk laporan teranggal 21 Agustus 2024, sebanyak 783,15 gram sabu, disisihkan 2 gram untuk pembuktian di pengadilan, dan 27,98 gram dikirimkan ke Laboratorium BPOM Batam. “Setelah pengembalian hasil uji laboratorium, 27,84 gram disisihkan dan 781,01 gram kami musnahkan,” tambahnya.
Sedangkan untuk laporan tertanggal 27 Agustus 2024, dengan total 151,36 gram sabu, disisihkan 12,3 gram untuk pemeriksaan di Laboratorium BPOM Batam dan 2 gram untuk pembuktian di persidangan.
“Sisa sebanyak 137,06 gram kami musnahkan,” lanjut Kompol Muhammad.
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam tong berisi air panas yang kemudian dibuang ke dalam septic tank. Proses ini disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, BPOM Kota Batam, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan advokat.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhammad Komarudin, A.Md., menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika.