Rabu, 2 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Banyak ASN Perempuan Gugat Cerai Suaminya, Kenapa?

Irma Dahliana by Irma Dahliana
17 Juli 2024
A A
Banyak ASN Perempuan Gugat Cerai Suaminya, Kenapa?

Ilustrasi pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Banjarbaru saat menghadiri rakor di Aula Gawi Sebarataan, Banjarbaru, Rabu (17/7/24). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pernikahan serta perceraian yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam peraturan Pemerintah, sehingga seorang ASN wajib mengajukan perizinan ketika hendak mengajukan percerain.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut pun berlaku di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (IKP Kalsel), dimana pada Tahun 2023 lalu sudah ada masuk 14 usulan perceraian.

Dari 14 usulan yang masuk itu semuanya diberikan rekomendasi izin cerai karena telah memenuhi persyaratan. Namun, sampai sekarang yang baru menyerahkan atau melaporkan surat putusan perceraiannya hanya ada 5 orang.

LihatJuga :

Diduga Narapidana Jumran Dipindah Ke Lapas Kelas IIA Balikapapan, Kenapa?

MTQ XXXVI Kalsel Dimulai, Kabupaten Banjar Sambut Hangat Kafilah Pertama dari Tanah Bumbu

Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba di Banua, Bandara Syamsudin Noor Sambut dengan Layanan Prima

DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

“Jadi dari 14 usulan yang masuk, 14 rekomendasi yang kami keluarkan, 5 sudah melapor ke kami sudah bercerai secara hukum,” sebut Kasubbid Pembinaan, Evaluasi Kinerja dan Penghargaan pada Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian, BKPSDM, Kota Banjarbaru, Evie Listiana. Selasa (16/7/24).

Sedangkan, di Tahun 2024 ini dari Januari sampai sekarang, katanya, usulan perceraian yang masuk ada 5 orang. Dari 5 orang itu baru satu yang sudah menyerahkan salinan putusan perceraiannya dan 3 orang belum.

“Jadi dari 5 usulan, 4 sudah kami keluarkan izin rekomendasinya dan masih proses, dari 4 ini baru satu yang sudah memproses perceraian di pengadilan, yang 3 belum ada kabar,” ujarnya.

Demikian, usulan perceraian dapat ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan, seperti yang terkandung didalam Undang-undang perkawinan dan perceraian. 

Contoh, apa alasan ASN tersebut ingin bercerai, misalnya ketidakcocokan berumah tangga, faktor ekonomi, wanita idaman atau pria idaman lain (orang ke 3), LDR, KDRT (didukung hasil visum dari kepolisian), hingga tidak dinafkahi selama 2 tahun.

Selain itu, terkadang ada juga dari pihak istri yang PNS mengajukan perceraian tapi suaminya tidak mau.

“Saat kami memproses untuk mengeluarkan izin rekomendasi itu kita ada bahan pertimbangan-pertimbangan yang harus kita ajukan ke tim,” jelasnya.

“Jadi kita akan dilihat dulu apa yang menjadi alasan yang bersangkutan ini ingin melakukan perceraian,” tambahnya.

Lebih jauh, Evie mengatakan, pihaknya tidak langsung memberikan surat izin rekomendasi perceraian begitu saja, sehingga harus ada mediasi.

“Karena Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di KUA juga yang harus mereka lewati untuk melakukan perceraian,” tuturnya. 

Oleh karena itu, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan PNS atau ASN ini ketika ingin mengajukan gugatan, salah satunya yaitu izin dengan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terlebih dahulu. 

Setelah surat pribadi masuk, Kepala SKPD akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai konfirmasi dan mediasi.

Selanjutnya kepala dinas atau yang ditugaskan untuk melakukan mediasi akan memberikan pertimbangan berdasarkan alasan-alasan, apakah direkomendasikan melanjutkan meminta izin perceraian atau tidak.

“Pemanggilan kebanyakannya tidak bersamaan karena menghindari adanya cekcok, kadang permintaan yang bersangkutan juga bersedia dipanggil untuk dimintai keterangannya tapi jangan bersamaan dengan di pihak suami/istri,” ucapnya.

Evie menerangkan, jika penggugat dari pihak laki-laki yang PNS, maka penggugat punya kewajiban pada saat resmi bercerai di pengadilan  bahwa gaji 30 persennya dipotong bendahara untuk pihak istri.

Namun, apabila penggugat dari pihak perempuan itu tidak berlaku, tetapi biasanya penggugat ada yang menanggung suami di gajihnya maka harus lapor, agar nanti bendahara dapat menghapus untuk menanggung suaminya di gajih. 

“Karena itu kalau istri bercerai, kenapa kami meminta akta cerainya itu persyaratan untuk kami menghapus disana, karena itu akan menjadi temuan BPK kalau dia status janda tetapi masih ada penerima menanggung suami,” terangnya.

Ia juga menyebutkan, SKPD yang paling banyak mengajukan gugatan perceraian adalah Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarbaru. Kebanyakan yang menggugat adalah perempuan.

“Pernah kejadian, dia lapor tapi di bendahara tidak lapor, atau ASN ini lupa kalau dia menanggung suami, jadi tetap pengembalian ke kas daerah. Kebanyakan yang menggugat perempuan,” pungkasnya.

Share27Tweet17Send

Related Posts

Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalteng bersama Kepala Kantor Imigrasi Sampit Resmikan 8 Desa Binaan di Mentaya Hilir Selatan

Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalteng bersama Kepala Kantor Imigrasi Sampit Resmikan 8 Desa Binaan di Mentaya Hilir Selatan

by Ramadhani MTD.
2 Juli 2025

REDAKSI8.COM, SAMPIT – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah meresmikan 8 (delapan) desa di lingkup Kecamatan Mentaya Hilir Selatan,...

Dukung Transformasi Inklusi Sosial, Disperpus Banjarbaru Latih Literasi Digital dan Komputer ke Masyarakat

Dukung Transformasi Inklusi Sosial, Disperpus Banjarbaru Latih Literasi Digital dan Komputer ke Masyarakat

by Ramadhani MTD.
2 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Banjarbaru menggelar Pelatihan Literasi Digital dan Komputer dalam rangka mendukung program transformasi...

Gerakan Aktifkan Posyandu Kota Banjarbaru 2025 Resmi Diluncurkan

Gerakan Aktifkan Posyandu Kota Banjarbaru 2025 Resmi Diluncurkan

by Ramadhani MTD.
2 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU— Gerakan Aktifkan Posyandu Kota Banjarbaru Tahun 2025 resmi diluncurkan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kota Banjarbaru, Riyandi Hidayat,...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    1497 shares
    Share 599 Tweet 374
  • H Ibank: Minum Air Susu Putih Di Awal Tahun Hijriyah Atau 1 Muharram

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Ibnu Sina Ingin Program Unggulan DPC Partai Demokrat Se-Kalsel Lebih Masif Dipublikasikan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Soal Unjuk Rasa Wartawan, Dzulfadli Tambunan: Jangan Lukai Etika Profesi dengan Kepentingan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In