Kamis, 2 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

PN Martapura Hadirkan Ahli Hukum Pidana Terkait Kasus Yang Dilaporkan Fauzan Ramon

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
9 Juli 2024
A A
PN Martapura Hadirkan Ahli Hukum Pidana Terkait Kasus Yang Dilaporkan Fauzan Ramon

Achmat Ratomi, S.H M.H dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJAR – Kasus terkait laporan diduga perbuatan yang tidak menyenangkan yang dialami oleh Fauzan Ramon beberapa waktu yang lalu, kini sudah memasuki sidang yang ke tiga di Pengadilan Negeri Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, Selasa (9/7/2024) siang.

Pada sidang sebelumnya Pengadilan Negeri Martapura Kabupaten Bajaur dengan menghadirkan terdakwa dan juga para saksi yang melihat kejadian tersebut. Sidang kali Pengadilan Negeri Martapura dengan agenda menghadirkan ahli Hukum Pidana dan juga terdakwa AW yang didampingi oleh pengacaranya.

Ahli Hukum Pidan yang dihadirkan yakni Achmat Ratomi, S.H M.H yang merupakan dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yang menjelaskan terkait bagaimana hukum pidana terkait dengan perbuatan yang tidak menyenangkan.

“Hari ini saya dimintai pendapat tentang bagaimana suatu perbuatan itu dapat dikategorekan sebagai penghinaan dan yang dimasyarakat dikenal dengan perbuatan tidak menyenangkan,” tuturnya.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

INACRAFT 2026 Meriah, Stan Dekranasda Kabupaten Banjar Curi Perhatian Pengunjung

Kaleidoskop 2025 Kabupaten Banjar: Tahun Percepatan Inovasi, Penguatan Layanan Publik dan Lompatan Pembangunan

Bupati Kabupaten Banjar Lantik H Yudi Andrea sebagai Sekda, Tegaskan Penguatan Koordinasi dan Kinerja Pemerintahan

Ie meneruskan, kalau terkait penghinaan itu ada di pasal 310 KHUP ayat 1 secara lisan dan ayat 2 itu secara tertulis. Kalau perbuatan tidak menyenangkan itu diatur di pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Inti dari penghinaan itu adalah bahwa ada kata kata atau tulisan tulisan dari pelaku yang sifatnya itu menyerang kehormatan atau nama baik dari korban. Ukuran yang paling sederhana itu adalah pada umumnya apakah manusia itu akan merasa malu atau tidak dengan adanya kata kata atau tulisan tulisan itu,” jelasnya.

Ia meneruskan, sedangkan perbuatan tidak menyenangkan itu adanya pemaksaan yang dilakukan pelaku kepada korban untuk melakukan sesuatu yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

“Dan perbuatan itu juga harus bersifat front hukum atau bertentangan dengan hak orang lain. Jadi dalam konteks persidangan ini, saya hanya menjelaskan dua pasal itu saja,” ucapnya.

“Kita hanya sebagai ahli maka kita hanya menjelaskan pasal pasal dan menjelaskan isi dari pasal itu sehingga dari isi pasal itu kemudian kita hubungkan apakah di dalam konkritnya, faktanya ini memenuhi atau tidak,” tambahnya.

Ia kembali menjelaskan bahwa untuk memenuhi atau tidaknya, itu adalah kewenangan dari hakim, karena hakim yang menentukan apakah perbuatan terdakwa berdasarkan bukti bukti yang ada, fakta fakta yang ada itu memenuhi atau tidak dengan pasal 310 ayat 1 KUHP dan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP itu.

Share36Tweet23Send

Related Posts

Apel Siaga Karhutla 2026 Digelar, Pemkab Banjar Targetkan Penurunan Kebakaran Lahan Hingga 50 Persen

Apel Siaga Karhutla 2026 Digelar, Pemkab Banjar Targetkan Penurunan Kebakaran Lahan Hingga 50 Persen

by Az-Zukhairy
2 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Apel Kesiapsiagaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan...

Sosper DPRD Kalsel di Desa Gunung Batu Jadi Ajang Serap Aspirasi, Warga Usulkan Jalan, PJU Hingga Air Bersih

Reses DPRD Kabupaten Banjar di Desa Gunung Batu, Warga Prioritaskan Jalan, Air Bersih, dan Penerangan Jalan

by Az-Zukhairy
2 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat Desa Gunung Batu, Kecamatan Sambung Makmur, mulai dari kondisi infrastruktur jalan,...

Sosper DPRD Kalsel di Desa Gunung Batu Jadi Ajang Serap Aspirasi, Warga Usulkan Jalan, PJU Hingga Air Bersih

Sosper DPRD Kalsel di Desa Gunung Batu Jadi Ajang Serap Aspirasi, Warga Usulkan Jalan, PJU Hingga Air Bersih

by Az-Zukhairy
2 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Komisi III Fraksi NasDem, Ahmad...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In