REDAKSI8.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat, telah terjadi kenaikan jumlah penegakan hukum keimigrasian.
Sejak bulan Januari hingga Mei 2024, jajaran imigrasi di seluruh Indonesia telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 1.761 WNA.

Dari total itu dirata-ratakan ada sebanyak 352 orang asing dikenakan TAK setiap bulannya.
Jumlah tersebut meningkat 94,4% dibandingkan rata-rata jumlah TAK tahun sebelumnya, yakni sekitar 181 TAK per bulan.
“Sebanyak 2.174 deportasi sepanjang tahun 2023,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (13/6/2024).
Menurutnya, Imigrasi harus seimbang. Sebab disatu sisi, pihaknya tengah mengupayakan tugas dan fungsi fasilitator pembangunan ekonomi berjalan dengan banyak mendatangkan orang asing berkualitas.
“Di sisi lain kita tetap waspada. Tidak boleh lengah. Kita giatkan operasi, turun pengawasan. Baik itu pengawasan darat ataupun laut. Di bandara maupun pelabuhan,” tegasnya.
Hingga Mei 2024, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kemigrasian telah menyelidiki 52 tindak pidana keimigrasian terhadap orang asing.
Sementara itu, pada periode yang sama Imigrasi juga telah melarang masuknya 3.626 orang asing.
Dibalik dinamika geopolitik negara-negara di dunia yang tengah berdampak secara tidak langsung terhadap keamanan di Indonesia dengan tingginya lalu lintas orang asing.
Hal itu menjadi fokus imigrasi dalam pengawasan orang asing.
Awal Mei lalu, Imigrasi melakukan operasi pengawasan orang asing Jagratara yang menjaring 914 orang asing untuk diperiksa.
Operasi tersebut menjadi bentuk kewaspadaan imigrasi terhadap potensi pelanggaran yang ditimbulkan dari aktivitas orang asing di seluruh Indonesia.
“Mei lalu kami lakukan operasi Jagratara. Ke depannya sudah saya serukan untuk menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Bali Becik maupun skala nasional,”tukasnya.
Menurutnya, hal itu untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi.
“Kita harus sigap dan waspada. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya mendatangkan manfaat untuk Indonesia malah kontraproduktif bagi negara,” pungkasnya.



