Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Polda Kepri Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika Periode Januari-April

Wawan Septian by Wawan Septian
29 April 2024
A A
Polda Kepri Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika Periode Januari-April

Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah, Dalam kegiatan konferensi pers, di Lobby Mapolda Kepri, Senin (29/42024). Poto: Dok Humas Polda Kepri.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BATAM – Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus Tindak Pidana Narkoba selama periode Januari – April 2024.

Terhitung ada sebanyak 15 (lima belas) tersangka yang berhasil ditangkap.

“Keseluruhannya Warga Negara Indonesia,” kata Kapolda Kepri dalam keterangan resminya di lobby Mapolda Kepri kepada Redaksi8.com, Senin (29/4/2024).

Dalam prosesnya, pihak kepolisian berkerjasama dengan joint investigation serta, Bea Cukai Batam dan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

LihatJuga :

Diduga Narapidana Jumran Dipindah Ke Lapas Kelas IIA Balikapapan, Kenapa?

Polres Banjar Resmikan Rumah Program Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

SPBU di Sibolga Diduga Jual 2,4 Ton BBM Subsidi ke PT Horizon, LKBH: “Rakyat Kecil Jadi Tumbal Hukum”

Penasehat Hukum Sebut Jumran Tidak Merencanakan Pembunuhan: Hanya Merasa Tertekan

Adapun jumlah barang bukti kasus Tindak Pidana Narkoba Ditresnarkoba Polda Kepri periode April 2024 sebanyak 29,75 kilogram.

“Sabu Cair seberat 13,20 Liter dan 100 butir Ektstasi,” kata Yan.

Dia menyatakan, dari hasil tangkapan tersebut, Pemerintah Indoensia telah berhasil menyelamatkan 311.350 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Sebanyak 10 Laporan Polisi (LP) dengan tersangka sebanyak 15 (lima belas) orang,” ungkapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu kristal, sabu cair, ekstasi dan ganja kering.

Adapun total jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan dengan rincian, Sabu Kristal berjumlah 50.551,36 kilogram. Lalu untuk pembuktian di pengadilan: 234,75 Gram.

Kemudian, untuk pemeriksaan labfor 28,48 gram. Yang dimusnahkan 50.288,13 kilo gram.

Sabu cair jumlah total 13.207 milliliter, untuk pembuktian di pengadilan 4 mililiter.

Kemudian, untuk pemeriksaan labfor 160,01 mililiter, dan yang dimusnahkan 13.042,99 milliliter.

Selanjutnya Ekstasi jumlah total 1.119 butir. Pembuktian di pengadilan 6 butir, pemeriksaan labfor 7 butir, dan yang dimusnahkan 1.106 butir.

Disisihkan untuk pemeriksaan labfor 7 (tujuh) butir, disisihkan untuk dimusnahkan 1.106 (seribu seratus enam) butir.

Ganja Kering Jumlah total 1.808,38 kilo gram, pembuktian di pengadilan 6 gram, untuk pemeriksaan labfor 1,19 gram, dimusnahkan 1.801,19 kilo gram.

Tersangka dijerat dalam Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan, Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.

Kapolda Kepri menegaskan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan bukti konkret dari komitmen polda kepri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kepulauan riau.

“Dan, Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Dari sini, pihaknya akan terus berupaya memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat.

Pihaknya meminta agar seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama aktif dalam upaya pencegahan dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Jika menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Jangan segan-segan untuk memberikan informasi kepada kepolisian,” tutup Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah.

Share29Tweet18Send

Related Posts

Kementerian HAM Nilai Ada Kejanggalan Pemindahan Narapidana Jumran: Jangan Sampai Ditiru Kasus Lain

Kementerian HAM Nilai Ada Kejanggalan Pemindahan Narapidana Jumran: Jangan Sampai Ditiru Kasus Lain

by Irma Dahliana
1 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemindahan terpidana Jumran kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita di Kota Banjarbaru mendapat perhatian serius dari Kantor...

Diduga Narapidana Jumran Dipindah Ke Lapas Kelas IIA Balikapapan, Kenapa?

Diduga Narapidana Jumran Dipindah Ke Lapas Kelas IIA Balikapapan, Kenapa?

by Irma Dahliana
1 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Usai diberhentikan dari Kemiliteran lantaran perbuatan pembunuhan berencana, terpidana Jumran baru-baru ini dianulir telah dipindahkan ke Lapas...

Banyak Kabel dan Tiang di Tepi Jalan, Yuk Kenali yang Mana Milik PLN

Banyak Kabel dan Tiang di Tepi Jalan, Yuk Kenali yang Mana Milik PLN

by Ramadhani MTD.
30 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Banyaknya kabel yang terpasang pada tiang-tiang mulai dari tepi jalan protokol hingga ke pemukiman, membuat masyarakat mengira...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    1497 shares
    Share 599 Tweet 374
  • Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • H Ibank: Minum Air Susu Putih Di Awal Tahun Hijriyah Atau 1 Muharram

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Ibnu Sina Ingin Program Unggulan DPC Partai Demokrat Se-Kalsel Lebih Masif Dipublikasikan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Soal Unjuk Rasa Wartawan, Dzulfadli Tambunan: Jangan Lukai Etika Profesi dengan Kepentingan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In