Sabtu, 21 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Dengan Keadilan Restorative Kejari Banjarbaru Damaikan Pasutri MF dan N

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
14 Maret 2024
A A
Dengan Keadilan Restorative Kejari Banjarbaru Damaikan Pasutri MF dan N

Berkat Keadilan Restoratie Kejari Banjarbaru, MF selaku tersangka kekerasan dalam rumah tangga meminta maaf kepada N yang merupakan istrinya sendiri, hingga menghasilkan keputusan untuk berdamai satu sama lain, di Kantor Kelurahan Landasan Ulin Timur Banjarbaru, Rabu (13/3/2024). Foto : Kejari Banjarbaru.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda Kejari Banjarbaru, Nanang Ibrahim Solehtelah menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Rabu (13/3/2024).

Perkara yang dihentikan dalam kasus ini merupakan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Nanang Ibrahim menyebutkan, perkara atas nama tersangka berinisial MF disangka melanggar Primair Pasal 44 ayat (1) Subsidiair Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Tersangka MF ujarnya melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang korbannya merupakan istrinya sendiri berinisial N.

LihatJuga :

MTQ XXXVI Kalsel Dimulai, Kabupaten Banjar Sambut Hangat Kafilah Pertama dari Tanah Bumbu

Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba di Banua, Bandara Syamsudin Noor Sambut dengan Layanan Prima

DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

Gubernur Kalsel Apresiasi HNSI: Mitra Strategis Transformasi Kelautan dan Perikanan

“Dilatarbelakangi karena adanya permasalahan ekonomi di keluarga tersangka,” katanya melalui keterangan tertulis kepada Redaksi8.com, Kamis (14/3/2024) siang.

Setelah kejadian tersebut sambung Nanang, tersangka ditahan di tingkat penyidikan, namun saksi N dengan kelegaan hati ingin berdamai dengan tersangka dan dengan ikhlas memaafkan tersangka demi masa depan anak-anaknya.

Kejari Banjarbaru bantu warga lewat Keadilan Restoratie untuk MF selaku tersangka kekerasan dalam rumah tangga meminta maaf kepada N yang merupakan istrinya sendiri, hingga menghasilkan keputusan untuk berdamai satu sama lain, di Kantor Kelurahan Landasan Ulin Banjarbaru, Rabu (13/3/2024). Foto : Kejari Banjarbaru.

Dari situ Kejari Banjarbaru melakukan upaya perdamaian terhadap tersangka dan korban melalui Jaksa Fasilitator.

“Berkat pendekatan yang dilakukan oleh Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Banjarbaru, akhirnya tersangka dan korban sepakat untuk berdamai tanpa syarat, dan berharap perkara tidak dilanjutkan ke persidangan,” jelasnya.

Pelaksanaan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative didasari rasa keadilan dalam masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Sektor Rawan Korupsi, KPK Kawal Ketat Perbaikan Sistem PBJ Kalsel

Sektor Rawan Korupsi, KPK Kawal Ketat Perbaikan Sistem PBJ Kalsel

by Ramadhani MTD.
20 Juni 2025

REDAKSI8.COM, JAKARTA – Pasca terungkapnya kasus dugaan korupsi yang menyeret oknum pimpinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) beberapa waktu...

Divonis Penjara Seumur Hidup, Komnas HAM Pantau Lebih Dalam Kasus Pembunuhan Juwita

Divonis Penjara Seumur Hidup, Komnas HAM Pantau Lebih Dalam Kasus Pembunuhan Juwita

by Irma Dahliana
20 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pasca terdakwa Jumran diputus majelis hakim penjara seumur hidup, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik...

Banjarbaru Lepas 100 Kafilah MTQ ke Ajang Tingkat Provinsi di Kabupaten Banjar

Banjarbaru Lepas 100 Kafilah MTQ ke Ajang Tingkat Provinsi di Kabupaten Banjar

by Ramadhani MTD.
20 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru secara resmi melepas 100 orang kafilah yang akan mewakili kota dalam ajang Musabaqah Tilawatil...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Panggung Utama Megah dan Persiapan Capai 70 Persen, Banjar Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Kalsel ke-36

    86 shares
    Share 34 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In