Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Terpaksa Lakukan Curi-curi, Aktivitas Pengerukan Tanah Diduga Ilegal Masih Marak di Batam

Wawan Septian by Wawan Septian
26 Februari 2024
A A
Terpaksa Lakukan Curi-curi, Aktivitas Pengerukan Tanah Diduga Ilegal Masih Marak di Batam
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, Batam – Aktivitas penambangan atau pengerukan tanah secara ilegal sebenarnya masih marak di Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Salah satunya pengerukan tanah diduga secara ilegal yakni di belakang Puskesmas Kampung Jabi, kawasan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Lahan yang tanahnya dikeruk diduga tanpa mengantongi izin ini memiliki luas 5 hektar, dan hasil dari pengerukan tersebut mengakibatkan terdapat kubangan besar, selain dampaknya terhadap ekosistem lingkungan juga sangat membahayakan bagi orang yang disekitarnya.

Aktivitas penambangan atau pengerukan lahan ilegal yang merusak lingkungan dan ekosistem alam di kota Batam ini luput dari pantauan pemerintah maupun penegak hukum. Seperti di Kampung Jambi yang juga sangat dekat dengan Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam.

Berdasarkan pantauan di lapangan, penambangan ini tidak lagi hanya dilakukan di lahan milik warga, namun kini sudah meluas hingga ke lahan mangrove di kawasan Kampung Jabi, Batu Besar, sehingga merusak ekosistem alam.

LihatJuga :

Disdukcapil Kabupaten Banjar Perkuat Layanan Adminduk Desa Lewat Program Desaku Pelanduk Manis

DPMD Banjar Gelar Bimtek, Dorong BUMDesa Bangun Jejaring Usaha dan Kemitraan Strategis

DKUMPP Banjar Dorong Pelaku Usaha Tertib Lapor Data Industri Lewat SIINas

Sinergi BI dan Bank Kalsel, Banjar Melangkah Pasti Menuju Digitalisasi Keuangan Daerah

Dimana setiap harinya terlihat beberapa mesin penyedot pasir dan Dump Truck yang keluar masuk untuk mengisi tanah bauksit dalam jumlah besar. Seperti diketahui, satu mesin penambangan ilegal bisa menghasilkan 15 meter kubik per hari. 

Saat dilakukan pemantauan di lapangan, dari sumber salah satu Checker berinisial HSN mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan pada malam hingga dini hari. Aktivitas ilegal ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh para penambang liar. 

“Kita lakukan kegiatan mulai dari jam sembilan malam sampai subuh, pokoknya sampai jam tiga pagi pak, itupun kegiatan dilakukan curi-curi pak, itu karena kemarin dari Polda melakukan penindakan,” ujarnya. Senin sore (26/2/2024).

Para penambang pun meminta agar kegiatan mereka menambang tanah tersebut meminta dan berharap jangan dipublikasikan, karena mereka mendapatkan uang untuk keperluan sehari hari untuk keluarga dari hasil tersebut. Dan kalau ada razia maka akan berpengaruh kepada usaha mereka.

“Tolong lah pak jangan di poto-poto lokasi ini, lebih baik pak ambil parang bunuh kami aja disini semua dari pada kami gak makan,” ungkapnya sambil lemparkan senyum kepada awak media ini untuk meminta tolong.

Diketahui, penambang tanah ilegal ini membayar Rp175 ribu per hari setiap mesinnya kepada pemilik lahan. Selanjutnya diangkut menggunakan Dump Truck dan tanah tersebut dijual ke toko bahan bangunan di Batam dengan harga berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu per truk. 

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral telah membentuk tim khusus untuk memantau penambangan lahan ilegal. Namun tim ini hanya sebatas melakukan razia terhadap Dump Truck pengangkut pasir yang keluar dari area penambangan. 

Warga sekitar khawatir dengan aktivitas penambangan atau pengerukan lahan liar karena akan merusak lingkungan. Mereka juga kerap melaporkannya ke pemerintah. Namun saat terjadi penggerebekan, para pelaku penambangan langsung menghilang dan tidak ada aktivitas di lokasi tambang. 

Diketahui, sebelumnya Tim Khusus Polda Kepri juga telah melakukan penindakan langsung ke lokasi tambang ilegal tersebut, namun tidak ditemukan jejak pihak yang bermain di lahan ilegal tersebut. 

Atas sanksi pelaku penambang atau pengeruk tanah ilegal dan apabila ada kelalaian yang dilakukan oleh pemerintah daerah maka masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Pasal 71 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang berbunyi, Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta).

Oleh karena itu, Hal ini diminta oleh petugas Aparat Hukum (APH) dari Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan DLHK untuk segera menertibkan segala perbuatan melawan hukum tersebut. (Ws).

Share34Tweet21Send

Related Posts

Jaringan Narkotika Golden Crescent di Riau Terbongkar

Jaringan Narkotika Golden Crescent di Riau Terbongkar

by Tim Redaksi8.com
23 Januari 2025

REDAKSI8.COM, RIAU - Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), membongkar jaringan narkotika internasional yang diduga dikendalikan oleh narapidana dari...

Dugaan Aktivitas WNA Bangladesh di Bengkong Jadi Sorotan Pihak Berwenang

Dugaan Aktivitas WNA Bangladesh di Bengkong Jadi Sorotan Pihak Berwenang

by Wawan Septian
16 Desember 2024

REDAKSI8.COM, BATAM - Dugaan keberadaan seorang wlWarga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh di Kota Batam mencuat setelah adanya laporan dari...

Short Time Rp800 Ribu, Long Time Rp4 juta, PS Dapat 20%

Short Time Rp800 Ribu, Long Time Rp4 juta, PS Dapat 20%

by Tim Redaksi8.com
12 Desember 2024

REDAKSI8.COK, KEPULAUAN RIAU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tersangka tindak pidana prostitusi daring berinisial...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • ULM Masuk 15 Besar Universitas Terbaik Nasional

    ULM Masuk 15 Besar Universitas Terbaik Nasional

    1684 shares
    Share 674 Tweet 421
  • Bupati Tapteng Kembali “Sapu Bersih”: 10 Kades Dinonaktifkan, 3 Dicopot Permanen

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Ringankan Beban Masyarakat, Pemko Banjarbaru Gelar GPM di Landasan Ulin

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Bank Sampah Induk Banjarbaru Diresmikan

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Sadis, Perempuan di Kotabaru Tewas Dipukuli, Pelaku Ditangkap Dua Jam Kemudian

    77 shares
    Share 31 Tweet 19

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In