REDAKSI8.COM, KOTABARU – Polres Kotabaru berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu selama Februari 2024, di Loby Gedung Utama Polres Kotabaru Selasa (20/2/2024).

9 orang tersangka dengan total barang bukti seberat 41,59 gram sabu-sabu telah diamankan.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi, Kabag OPS AKP Ra’uf serta Kasat Resnarkoba AKP Pebe Supriadi memaparkan, pihaknya telah berhasil mengungkap 9 orang tersangka dengan total barang bukti seberat 41,59 gram sabu-sabu.
Diantaranya ada 3 kasus menonjol dari tersangka A dengan barang bukti 8.00 gram sabu diamankan di Desa Tarjun.
“Kemudian tersangka D sebanyak 25.74 gram dan R sebanyak 10,42 gram berhasil diamankan di wilayah Tanah Bumbu,” beber Kapolres.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polres Kotabaru melalui Satuan Resnarkoba telah berhasil menyelamatkan sekitar 400 jiwa, jika sabu tersebut berhasil diedarkan ke masyarakat.
“Untuk barang bukti yang berhasil disita apabila dinominalkan sebesar Rp104.000.000 dengan asumsi per 1 gram dijual dengan harga Rp2.500.000,” hitungnya.
Diketahui 2 orang dari 9 pelaku yang berhasil diamankan merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 (lima) gram disangkakan pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.