REDAKSI8.COM, Banjarbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar melakukan Rapat Koordinasi (Rakoor) bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait dengan tindak lanjut layanan pindah memilih, pemetaan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan pemilih di lokasi khusus, Senin (4/12/2023) di salah satu hotel di Banjarbaru.
Pelaksanaan kegiatan ini Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Juga berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan Surat Nomor 695/PL/01-SD/14/2023 Perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri.
“Kami melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Layanan Pindah Memilih, Pemetaan DPTb dan Pemilih di Lokasi Khusus Tingkat Kabupaten Banjar pada Pemilihan Umum Tahun 2024,” ungkapnya Muhammad Ridha Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.

Muhammad Ridha menjelaskan bahwa untuk mengawal hak konstitusi masyarakat yang pindah memilih, pihak KPU Kabupaten Banjar membuka untuk perpindahan pemilih sampai tanggal 7 Februari 2024 mendatang di 20 Kecamatan di Kabupaten Banjar. Bagi masyarakat yang sudah terdaftar di TPS kemudian pada hari pemungutan nantinya tidak bisa, maka bisa melakukan perpindahan.
Ia menjelaskan, bahwa rekap perpindahan pemilih dilakukan setiap bulan tertanggal 8, dan per tanggal 8 November ada sekitar 200, dan ini masih signifikan karena yang banyak adalah wilayah perkotaan. Antara pemilih masuk dan pemilih keluar hampir bilen, artinya tidak signifikan, dan juga TPS Khusus juga masih sama.
“Jadi sampai pada tanggal 8 November kemarin, yang pindah memilih masuk Kabupaten Banjar dan keluar dari Kabupaten Banjar sekitar 200 orang masih bilen antara yang masuk dan keluar. Begitu juga di Lembaga Pemasyarakatan, informasi dari penanggung jawab bahwa yang keluar sekitar 100 dan hampir 100, jadi masih cukup untuk kertas suara,” ucapnya.
Adapun Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus, Muhammad Ridha menjelaskan bahwa di Kabupaten Banjar ada 10 TPS khusus yakni di LP Narkoba ada 5 TPS, di LP Wanita 1 TPS, Panti Werdha 1 TPS, Pesantren An-Najah Cindai Alus 1 TPS dan Pesantren Darul Hijrah Putra 1 TPS.
“Untuk TPS disabilitas, dulu pernah ditawarkan, tetapi karena tidak memenuhi jumlah, jadi mereka mencoblos di tempat masing masing mereka dan saat mereka mencoblos maka akan dibantu oleh pendamping mereka, dan untuk tunanetra juga disiapkan surat suara yang khusus tuna netra dan form yang akan diisi oleh pendamping yakni C 6,” ungkapnya.
Muhammad Ridha menjelaskan, surat suara yang disediakan sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap dan surat suara cadangan. Dan jumlah DPT di Kabupaten Banjar berjumlah 421.577 yang tersebar di 1989 TPS.
Adapun TPS biasa adalah untuk warga Kabupaten Banjar dan TPS yang khusus adalah warga yang tidak memungkinkan pulang, dan mereka yang diluar hanya bisa memilih presiden dan wakil presiden saja.



