Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tidak Ada Lagi Pengangkutan Sampah, Ini Tugas Pembakal Atau Lurah Di Kabupaten Banjar

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
5 Juni 2023
A A
Tidak Ada Lagi Pengangkutan Sampah, Ini Tugas Pembakal Atau Lurah Di Kabupaten Banjar

Tidak ada lagi pemungutan sampah di jalan A Yani, Pembakal dan Lurah di minta untuk mengelola sampah masing masing wilayah. (Photo Hanafi/ Redaksi8.com)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah di wilayah masing-masing di Kabupaten Banjar, Pemerintah daerah berharap pihak Pembakal maupun Lurah di Kabupaten Banjar diharapkan bisa melaksanakan Perda tersebut terkait dengan pengelolaan sampah.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Disperkim LH Kabupaten Banjar Sutiyono bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016 bahwa tugas DPRKPLH Kabupaten Banjar hanya melakukan penjemputan sampah dari TPS (Tempat Pembuangan Sementara) ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir).

“Kami dari dinas selama 24 jam siap untuk menerima sampah sekaligus memilah sampah. Kami meminta kepada Pembakal maupun lurah untuk pengelolaan sampah nanti bisa pelan-pelan dikelola dan bisa juga dibikin bank sampah,” ujarnya, Senin (5/6/2023).

Pihaknya juga akan melakukan pendekatan kembali melalui pemilahan sampah dari rumah tangga sesuai dengan Perbup Nomor 46 Tahun 2018.

LihatJuga :

Polda Metro Jaya di Geruduk Rambut Cepak dan Seragam Loreng

Pemkab Banjar Bersihkan Sungai dari Bangkai Ikan, Cegah Pencemaran dan Lindungi Kesehatan Warga

HUT ke-18 Desa Gunung Raya: Anggota DPRD Tanah Bumbu Makhruri Dorong Pembangunan Jaringan Internet

Kortas Tipidkor Polri Geledah Cafe, Rumah Jampidsus Langsung di Jaga TNI

”Semoga bisa terlaksana. Untuk itu kami mohon bantuan dan kerjasamanya kepada pembakal maupun lurah se kecamatan Kabupaten Banjar,” harap Sutiyono.

Sementara itu, terhitung sejak 1 Juni 2023 lalu. Pihaknya terpaksa memberhentikan pengangkutan sampah di sepanjang Jalan Ahmad Yani tepatnya di Kecamatan Sungai Paring, Kecamatan Martapura.

”Dikarenakan sering melakukan pembuangan sampah sembarangan alias ilegal. Untuk itu kami lakukan pemberhentian pengangkutan di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Kemudian, pada 1 Juli 2023 nanti, pihaknya juga akan melakukan penyetopan pengangkutan sampah di Jalan Tanjung Rema, Menteri Empat hingga Pasayangan.

Disperkim LH Kabupaten Banjar juga telah melakukan sosialisasi dan memasang spanduk himbauan di wilayah yang kerap dijadikan TPS ilegal guna menegakkan Perda.

“Saat ini, para pembakal dan lurah sudah mulai aktif. Kalau misalkan masalah angkutan dan lain sebagainya pihaknya siap membantu, sepanjang sudah ada komitmen dari lurah atau pun pembakal,” tutupnya. (Adv)

Share27Tweet17Send

Related Posts

Listrik Semakin Andal, PLN Kalselteng Catat Penurunan Durasi dan Frekuensi Gangguan di 2025

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

by Ramadhani MTD.
29 Juni 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR — PT PLN (Persero) ULP Gambut mengumumkan adanya kendala operasional pada sistem kelistrikan regional hari ini, Senin (29/6)....

Ratusan Jemaah Kloter 2 Kabupaten Banjar Masuk Asrama, Dijadwalkan Terbang Sabtu Malam

Ratusan Jemaah Kloter 2 Kabupaten Banjar Masuk Asrama, Dijadwalkan Terbang Sabtu Malam

by Irma Dahliana
25 April 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR - Sebanyak 360 calon jemaah haji (CJH) kelompok terbang (kloter) 2 asal Kabupaten Banjar mulai memasuki Asrama Haji...

Menembus ‘Jalur Bubur’ Demi Masa Depan

Menembus ‘Jalur Bubur’ Demi Masa Depan

by Ramadhani MTD.
10 April 2026

Tanah merah yang bercampur air membentuk pemandangan serupa kubangan panjang di sepanjang lintasan menuju SMPN 1 Paramasan. Di tengah kepungan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In