REDAKSI8.COM – 4 buah Rencana Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru telah disahkan saat rapat paripurna di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (28/12/22).

Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan, hasil raperda pada hari inilah yang nantinya akan mengatur kebijakan perda ke depan.
“Dengan adanya raperda peraturan ini sudah jelas, berkaitan dengan regulasi dan kebijakan yang nantinya mengatur perda,” ucapnya.
Ia mengatakan, sebenarnya raperda yang diputuskan sudah berjalan dan tinggal regulasi, penekanan serta akuratnya seperti apa yang akan diatur oleh perda agar lebih teratur lagi.
“Perda-perda yang disahkan ini, berkaitan dengan program-program kita yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota,” jelasnya.
Perda ini ditetapkan sekitar 1000 hektar lahan yang berkelanjutan, dan juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN), yang mana nantinya lahan-lahan yang ditentukan untuk pertanian berkelanjutan.
“Nantinya ada pengawasan, bisa beralih tangan tetapi tidak beralih fungsi,” ungkapnya.
Adapun hasil persetujuan raperda yang sudah disepakati diantaranya kampung wisata, perkembangan ekonomi kreatif, fasilitasi pesantren dan perlindungan lahan pertanian tanah berkelanjutan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru Taufik Rachman mengatakan, hasil keputusan raperda pada hari ini diterima oleh seluruh jajaran dan masyarakat sehingga berjalan dengan lancar.
“Kami berharap kerja keras ini disambut baik oleh seluruh jajaran, sehingga jangan sampai mandul lah intinya,” ungkapnya.
Menurutnya dengan hasil keputusan raperda ini bisa menjamin lahan-lahan pertanian untuk tidak beralih fungsi selain pertanian.
“Ini untuk menjamin wilayah pertanian supaya tidak beralih fungsi, juga kita bisa turun langsung kepada masyarakat untuk memberikan bantuan kepada pelaku pertanian,” pungkasnya.
Peraturan daerah ini merupakan komitmen Pemerintah Kota dalam mendukung program Pemerintah Pusat, dalam penyajian lahan pertanian serta untuk melaksanakan pengukuhan pasal 25 Undang-undang nomor 41 tahun 2009, tentang perlindungan lahan pertanian tanah berkelanjutan.
(Red8-Irma) (ADV)