Jumat, 8 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

4 Raperda Disahkan, Pemko Upayakan Lahan Pertanian Tidak Beralih Fungsi

Irma Dahliana by Irma Dahliana
28 Desember 2022
A A
4 Raperda Disahkan, Pemko Upayakan Lahan Pertanian Tidak Beralih Fungsi

Walikota Banjarbaru saat menandatangi hasil keputusan rapat raperda Kota Banjarbaru di Ruang Graha Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru. Foto : IRMA/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – 4 buah Rencana Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru telah disahkan saat rapat paripurna di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (28/12/22).

Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan, hasil raperda pada hari inilah yang nantinya akan mengatur kebijakan perda ke depan.

“Dengan adanya raperda peraturan ini sudah jelas, berkaitan dengan regulasi dan kebijakan yang nantinya mengatur perda,” ucapnya.

Ia mengatakan, sebenarnya raperda yang diputuskan sudah berjalan dan tinggal regulasi, penekanan serta akuratnya seperti apa yang akan diatur oleh perda agar lebih teratur lagi.

LihatJuga :

Pemprov Kalsel Tetapkan Siaga Darurat Karhutla

Menjawab Tantangan Pembangunan Desa Di Kabupaten Banjar

Wujudkan Pemulihan dan Edukasi Disabilitas dari Bahaya Narkoba, Teras Inklusi Audiensi Bersama YPR Kobra

Matangkan Pembangunan 5 Tahun Kedepan, DPRD Banjarbaru Sepakati RPJMD 2025-2029

“Perda-perda yang disahkan ini, berkaitan dengan program-program kita yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota,” jelasnya.

Perda ini ditetapkan sekitar 1000 hektar lahan yang berkelanjutan, dan juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN), yang mana nantinya lahan-lahan yang ditentukan untuk pertanian berkelanjutan.

“Nantinya ada pengawasan, bisa beralih tangan tetapi tidak beralih fungsi,” ungkapnya.

Adapun hasil persetujuan raperda yang sudah disepakati diantaranya kampung wisata, perkembangan ekonomi kreatif, fasilitasi pesantren dan perlindungan lahan pertanian tanah berkelanjutan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru Taufik Rachman mengatakan, hasil keputusan raperda pada hari ini diterima oleh seluruh jajaran dan masyarakat sehingga berjalan dengan lancar.

“Kami berharap kerja keras ini disambut baik oleh seluruh jajaran, sehingga jangan sampai mandul lah intinya,” ungkapnya.

Menurutnya dengan hasil keputusan raperda ini bisa menjamin lahan-lahan pertanian untuk tidak beralih fungsi selain pertanian.

“Ini untuk menjamin wilayah pertanian supaya tidak beralih fungsi, juga kita bisa turun langsung kepada masyarakat untuk memberikan bantuan kepada pelaku pertanian,” pungkasnya.

Peraturan daerah ini merupakan komitmen Pemerintah Kota dalam mendukung program Pemerintah Pusat, dalam penyajian lahan pertanian serta untuk melaksanakan pengukuhan pasal 25 Undang-undang nomor 41 tahun 2009, tentang perlindungan lahan pertanian tanah berkelanjutan.
(Red8-Irma) (ADV)

Share26Tweet16Send

Related Posts

Kalsel Siaga Darurat Karhutla, Menteri LH Tegaskan Penanganan Harus “Luar Biasa”

Kalsel Siaga Darurat Karhutla, Menteri LH Tegaskan Penanganan Harus “Luar Biasa”

by Az-Zukhairy
7 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Selatan kian nyata. Puncak musim kemarau yang diprediksi terjadi...

Langkah Operasi Modifikasi Cuaca Dimulai, Pemerintah Tak Tunggu Api Membesar

Langkah Operasi Modifikasi Cuaca Dimulai, Pemerintah Tak Tunggu Api Membesar

by Irma Dahliana
7 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas, Pemerintah Pusat mulai mengaktifkan skema Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)...

Kalsel Zona Merah Karhutla, Pemerintah Pusat Kawal Ketat Langkah Penanggulangan

Kalsel Zona Merah Karhutla, Pemerintah Pusat Kawal Ketat Langkah Penanggulangan

by Irma Dahliana
7 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Untuk memastikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berjalan efektif dan tepat sasaran, Menteri Lingkungan Hidup Republik...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    223 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Pengeroyokan Di Martapura Berujung Maut, Berawal Dari Aplikasi Michat, Delapan Orang Ditetapkan Tersangka, Satu Masih DPO

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Anggota BNNK Asahan Terlibat Perampokan Bersenjata, Kepala BNNK Terancam Dicopot

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Jambret Sadis di Wilayah Gambut Dibekuk, Tiga Residivis Diringkus Tim Gabungan Polda Kalsel

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Kabupaten Banjar Wakili Kalsel Jalankan Program GSMS, Lima SMP Jadi Sentra Seni Budaya

    83 shares
    Share 33 Tweet 21

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In