Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tarif Iuran Air Bersih PTAM Intan Banjar Naik, Anda Masuk Kelompok Bayar Rp 42 Ribu atau Rp 90 Ribu? Begini Cara Menghitungnya!

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
6 September 2022
A A
Tarif Iuran Air Bersih PTAM Intan Banjar Naik, Anda Masuk Kelompok Bayar Rp 42 Ribu atau Rp 90 Ribu? Begini Cara Menghitungnya!

Ilustrasi : Air Bersih yang dapat digunakan langsung sebagai air minum. Foto : Dok redaksi8.com.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Penyesuian tarif air bersih yang dilakukan PT Air Minum Intan Banjar diberlakukan terhadap beberapa kelompok pelanggan. Terdiri dari 4 kelompok, kelompok pertama adalah rumah tangga berpenghasilan rendah (MBR), Sosial dan Pendidikan.

Kelompok kedua pelanggan rumah tangga yang bukan dari MBR. Kelompok ketiga pelanggan rumah tangga ZAMP, Bisnis, Instansi Pemerintah dan Institusi swasta.

Lalu kelompok ke empat merupakan pelanggan khusus yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelanggan dan Direktur PTAM Intan Banjar.

Masing-masing kelompok memiliki kriteria pembayaran yang berbeda berdasarkan parameter-parameter yang sudah ditetapkan. Pembayaran beban tetap berkisar dari Rp. 42 ribu sampai RP. 115 ribu.

LihatJuga :

Begini Masukan Akademisi Soal Kebakaran SDN 2 Kemuning

80 Tahun Membersamai Negeri, Listrik PLN Menjadi Pendorong Ekonomi Kerakyatan

Pekerjaan Jalan Pondok Mangga Tuntas, Banjarbaru Pacu Proyek Aero City

Perusahaan Medis Jepang Ternama Tinjau Mesin Hemodialisa di RSD Idaman Banjarbaru

Khusus kelompok pertama, Rumah Tangga Berpenghasilan Rendah (MBR). Penghasilan perbulan kurang dari atau sama dengan upah minimum Kabupaten/UMK/UMP.

Lalu Daya listrik s 900 VA (subsidi) dan tempat tinggal (Rumah) memiliki score ≤ 16.

Score sendiri diukur dari beberapa parameter, diantaranya luas bangunan rumah termasuk lantai atas bertingkat, atap bangunan rumah, dinding bangunan rumah, lantai bangunan rumah, pagar bangunan dan lokasi bangunan rumah si pelanggan.

Jika 6 parameter itu di jumlahkan dan hasilnya kurang dari atau sama dengan 16, maka pelanggan PTAM Intan Banjar otomatis masuk dalam kelompok I. Jika lebih, otomatis masuk ke dalam kelompok II.

Nilai scoring parameter dimulai dari angka 2 sampai 10. Semisal luas bangunan rumah si pelanggan kurang dari atau sama dengan 36 persegi maka nilai scoringnya 2. Atap bangunan berupa daun maka skornya 2. Dinding bangunan papan atau Calsiboard atau triplek maka skornya 2. Lantai bangunan papan skornya 2.

Setelah itu rumah si pelanggan tanpa pagar maka skornya 2. Lokasi bangunan berada dalam sebuah gang dengan lebar kurang lebih 1.5 meter maka skornya 2.

sehingga jika ditotal, pelanggan yang bersangkutan memperoleh skor sebesar 12. Tentu saja pelanggan masuk dalam golongan kelompok I. Tarif beban tetap yang mesti dibayarnya sebesar Rp. 42 ribu.

Berikut ketetapan Scoring pada objek tempat tinggal pelanggan PTAM Intan Banjar. Angka yang tertulis seperti 2,4,6,8 dan 10 mewakili kualitas tiap-tiap parameter.

Selanjutnya kelompok II dirincikan dengan pelanggan rumah tangga yang tidak memenuhi kriteria rumah tangga berpenghasilan rendah (MBR) pada kelompok I. Rumah dengan score >16.

Share32Tweet20Send

Related Posts

Sinergi Cegah Pernikahan Usia Dini, Pemkab Banjar Gandeng Pengadilan Agama dan Kemenag

Sinergi Cegah Pernikahan Usia Dini, Pemkab Banjar Gandeng Pengadilan Agama dan Kemenag

by Az-Zukhairy
28 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Upaya menekan angka pernikahan usia dini terus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Banjar. Hal itu ditandai dengan...

Muhammad Ariyandra Ajak Pemuda Banjar Bangkit: “Mutiara Banjar Harus Terangkat ke Permukaan”

Muhammad Ariyandra Ajak Pemuda Banjar Bangkit: “Mutiara Banjar Harus Terangkat ke Permukaan”

by Az-Zukhairy
28 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda, sebuah momentum bersejarah yang menegaskan peran penting...

DPD KNPI Kabupaten Banjar Dorong Pemuda Jadi Pencipta Sejarah, Bukan Sekadar Pelengkap

DPD KNPI Kabupaten Banjar Dorong Pemuda Jadi Pencipta Sejarah, Bukan Sekadar Pelengkap

by Az-Zukhairy
28 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Ketua DPD KNPI Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, menegaskan bahwa peringatan Hari Sumpah Pemuda bukan sekadar seremoni tahunan,...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • ULM dan Pemkab HST Dirikan Kampus di Daerah, Tiga Prodi Siap Dibuka

    ULM dan Pemkab HST Dirikan Kampus di Daerah, Tiga Prodi Siap Dibuka

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Diduga Ada Pejabat Kuasai Lapak di Pasar Bauntung, Tunggakan Retribusi Capai Rp5 Miliar

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Pemko Banjarbaru Pastikan Kepemilikan Sah atas Lahan Eks Pabrik Antam

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Iskandar Sitorus: Proyek Kantor Bupati Tapteng Langgar Aturan dan Rugikan Keuangan Negara

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Direktur PT Kamilah Berkat Guru Ikuti Penerbangan Perdana AirAsia Rute Banjarmasin–Kuala Lumpur

    190 shares
    Share 76 Tweet 48

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In