Selasa, 7 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kasus Korupsi I-PAD Berlanjut, Kejari Banjarbaru Sidik Dua Tersangka Baru, Siapa?

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
8 Agustus 2022
A A
Kasus Korupsi I-PAD Berlanjut, Kejari Banjarbaru Sidik Dua Tersangka Baru, Siapa?

Ilustrasi : Seorang tersangka kasus korupsi pengadaan I-PAD di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru tahun anggaran 2020. Foto : net.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru mengeluarkan surat penetapan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi pengadaan I-PAD di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru tahun anggaran 2020.

Tersangka yang dimaksud ada dua orang. Pertama inisial MJS dan kedua AR. Kedua tersangka itu akan dilakukan penyidikan berdasarkan surat perintah PRINT-01/0.3.20/Fd.2/08/2022 dalam hal penyidikan kasus korupsi pengadaan I-PAD di Sekretariat DPRD.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto melalui keterangan tertulis membeberkan, MJS dan AR merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan rekanannya.

Kedua tersangka kata Nala akan disidik berdasarkan surat perintah penyidikan yang baru dikeluarkan oleh Kepala Kejari Kota Banjarbaru pada Selasa (2/8/2022).

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

“Penyidikan I-PAD ini kembali dilakukan karena melihat dan mencermati fakta-fakta di persidangan dalam perkara I-PAD jilid I,” terang Nala kepada Redaksi8.com, Senin (8/8) petang pukul 17.10 WITA.

Kemudian ujarnya, setelah dilaksanakan ekspose atau gelar perkara dari hasil putusan hakim tingkat pertama dan tingkat banding, ada beberapa orang yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum atas timbulnya kerugian keuangan negara.

“Diharapkan penyidikan I-PAD jilid II ini segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,” tandasnya.

Diketahui pada persidangan sebelumnya, terdakwa Aida Yunani dan Akhmad Syaifullah telah dijatuhi hukuman penjara dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Selasa (31/5) siang pukul 14.00 WITA.

Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda masing-masing juga sebesar Rp 50.000.000,-. Lalu subsidiair 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 6.000.000,-.

Keputusan tersebut sesuai dengan dakwaan subsidair dari penuntut umum, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share29Tweet18Send

Related Posts

Tingkatkan Kompetensi SDM, PT AM Bersujud Gelar Bimtek Operator IPA

Tingkatkan Kompetensi SDM, PT AM Bersujud Gelar Bimtek Operator IPA

by erna wati
7 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU — PT Air Minum (AM) Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu terus berkomitmen memperkuat kualitas pelayanan air bersih kepada...

Ombudsman Kalsel Soroti Dampak Pemadaman Listrik Bergilir, Pendidikan dan Kesehatan Terdampak

Ombudsman Kalsel Soroti Dampak Pemadaman Listrik Bergilir, Pendidikan dan Kesehatan Terdampak

by Ramadhani MTD.
7 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima banyak aduan dan keluhan dari masyarakat terkait gangguan pemadaman listrik...

Dinkes Kalsel Tekankan Tindak Lanjut Audit untuk Tekan Kematian Ibu dan Bayi

Dinkes Kalsel Tekankan Tindak Lanjut Audit untuk Tekan Kematian Ibu dan Bayi

by Irma Dahliana
7 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota tidak berhenti pada proses...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In