REDAKSI8.COM – Saat ini pusat pemerintahan memang sudah tidak lagi berada di Banjarmasin, hal itu dapat dilihat dari peralihan Kantor Gubernur Kalsel dan kantor kantor pemerintahan lainnya yang sudah berada di Banjarbaru.
Tetapi secara yuridis perpindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru ditandai dengan disahkannya Tujuh RUU Provinsi yang disahkan menjadi UU Provinsi yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, UU tentang Provinsi Sulawesi Utara, UU tentang Provinsi Sulawesi Tengah.

Kemudian UU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, UU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, UU tentang Provinsi Kalimantan Barat, serta UU tentang Provinsi Kalimantan Timur, daerah yang menjadi Ibu Kota Negara yang disebut Nusantara.
Penetapan Banjarbaru sebagai ibu kota baru provinsi itu tercantum dalam RUU Kalimantan Selatan Bab II Pasal ke-4, yang berbunyi “Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru”.
“Dengan disahkannya UU tersebut, maka pusat pemerintahan dan ibu kota provinsi Kalimantan Selatan resmi berpindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru,” ungkap anggota DPRD Kota Banjarbaru Hendra Wahyudin
Ia mengungkapkan bahwa kita sebagai warga Banjarbaru tentu patut bangga dengan harapan Banjarbaru semakin maju dan berkembang, di samping itu yang menjadi tantangan adalah Banjarbaru harus semakin berbenah dan melakukan penataan dengan baik sebagai ibu Kota yang merepresentasikan Kalimantan Selatan, baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional.
Saat ini Banjarbaru hanya terdiri dari 5 kecamatan dan 20 kelurahan dengan luas wilayah 371,4 km2. Yang mana luasan wilayah tersebut tidak terlalu luas dibandingkan kabupaten/kota yang lain di Kalimantan Selatan.
“Banjarbaru juga tidak punya kawasan pertambangan. Sumber PAD Banjarbaru bertumpu pada pajak dan retribusi daerah. Namun tidak dipungkiri banyak aktivitas tambang/galian ilegal yang beroperasi di Banjarbaru yang berpotensi merusak alam dan lingkungan yang berdampak pada banjir dan bencana lainnya,” tuturnya
Ia berharap, penataan kawasan perlu terus dievaluasi, apalagi kesepakatan di propemperda 2022 antara DPRD dan pemerintah kota Banjarbaru kita akan merevisi perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), yang mana harapan kami Banjarbaru tidak mengakomodir kawasan pertambangan. Karena untuk menjaga keasrian alam dan ekosistem lingkungan.
“Kami juga sangat mendukung rencana Walikota Banjarbaru yang akan merevitalisasi danau-danau eks galian pertambangan PT Galuh Cempaka menjadi kawasan tangkapan air di musim penghujan sebagai antisipasi banjir dan menjadikan kawasan wisata yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar,” ucapnya
“Tentu menjadi harapan kami pemerintah kota Banjarbaru terus berbenah dan menertibkan kembali aktivitas aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tersebut,” tambah politisi dari partai Gerindra ini.
Saat ini Banjarbaru juga sebagai pintu gerbang Kalsel, karena bandara internasional ada di Banjarbaru dan Kalimantan Selatan kedepan sebagai penyangga ibu kota negara (IKN).
“Oleh karena itu Banjarbaru harus terus berbenah menjadi kota metropolis sebagai kota Jasa dan pelayanan yang siap mengangkat potensi yang dimiliki warganya. Disamping itu kita tidak menutup diri tetapi akan selalu siap menyambut tamu-tamu luar yang datang dan para investor yang akan berusaha di kota Banjarbaru,” ungkapnya



