REDAKSI8.COM – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banjar telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar melalui Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Peraturan Daerah tersebut disetujui pada tanggal 24 November 2021 kemarin.
Akhirnya sebanyak 27 Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Banjar pada tahun 2022 ini sudah akan dilaksanakan. Akan tetapi walau sudah di setujui Peraturan Daerah perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah tersebut, sampai saat ini belum bisa dilaksanakan perubahannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Banjar Saidi Mansyur beberapa waktu yang lalu bahwa kendala belum bisa digabungkannya. Walau pada tanggal 31 Desember telah melantik sejumlah pejabat fungsional, namun untuk kepala dinas dan badan belum bisa dilakukan.
“Saat ini masih menunggu rekomendasi dari proses selanjutnya tinggal menunggu adanya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkapnya (31/12/2021) yang lalu.
Senada dengan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman, bahwa belum dilakukannya pelantikan terhadap pejabat eselon II tersebut karena masih menunggu dari Komisi ASN.
“Sebenarnya semua tahapan sudah dilakukan, proses pemilihan calon pejabat eselon II sudah dilakukan, seperti fit and propert test, uji kompetensi, assement, baik tertulis maupun wawancara, dan kita masih menunggu hasil rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara,” ungkap Hilman



