REDAKSI8.COM – Buntut dari Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar yang dilaksanakan pada 30 Januari 2021 kemarin berbuntut panjang. Saat ini 12 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar sudah mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Diterimanya pengaduan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, maka kuasa hukum 12 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar melayangkan surat kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar dan tembusan DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Bupati Kabupaten Banjar, Kesbangpol Banjar tersebut dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar.

Seperti yang disampaikan oleh Kamaruzzaman saat di KPU Kabupaten Banjar, bahwa gugatan yang dilakukan oleh 12 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar sudah terdaftar di pengadilan negeri Jakarta Barat. Dengan terdaftarnya gugatan tersebut, maka kita diamanahi untuk menyampaikan surat perihal bahwa DPD Golkar Kabupaten Banjar dalam kondisi sengketa.
“Kita kemarin diamanahi surat oleh Kuasa Hukum 12 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar untuk menyampaikan surat agar tidak ada aktifitas kegiatan yang dilakukan oleh Partai DPD Golkar Kabupaten Banjar maupun fraksi Golkar di DPRD Kabupaten Banjar karena masih dalam keadaan sengketa,” tuturnya, Rabu (10/11/2021).
Kamaruzaman menjelaskan bahwa dirinya menyerahkan surat dari kuasa hukum tersebut kepada yang bersangkutan seperti Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Bupati Kabupaten Banjar, Kesbangpol Kabupaten Banjar tersebut dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banjar.
“Adapun surat untuk DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan dan DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar itu langsung diserahkan oleh Pimpinan Kecamatan yang melakukan gugatan dan hasil dari Mahkamah Partai didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” tuturnya
Kamaruzzaman menuturkan, Kuasa Hukum Muslim Jaya Butarbutar dan kawan kawan melayangkan surat tersebut agar DPD Partai Golkar tidak melakukan kegiatan apapun karena dalam keadaan sengketa.
Ketua KPUD Kabupaten Banjar Muslim mengatakan bahwa, hari ini kita kedatangan anggota DPRD Kabupaten Banjar mewakili Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar untuk mengantar surat perihal terkait DPD partai Golkar Kabupaten Banjar berada dalam kondisi sengketa.
“Kita sebagai anggota KPU menerima apa yang disampaikan dan ini akan kami pelajari untuk menjadi bahan kami kedepannya untuk mengambil kebijakan dalam persoalan apabila nantinya belum selesai sengketa ini sampai pada tahap pemilihan kepala daerah,” tuturnya
Muslim menjelaskan, walau permasalahan yang dialami oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar terkait sengketa bukan persoalan kami, yang jelas akan kami pelajari dan kita akan lihat bagaimana perkembangan selanjutnya dari proses ini.
Perlu diketahui bahwa 12 Pimpinan Kecamatan yang tidak dilibatkan dalam Musda sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar dan diterima oleh Mahkamah partai Golkar dan kembali melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar yang menerima gugatan dari pengurus Kecamatan.



