REDAKSI8.COM – Tanah seluas 54,5 hektar bersertifikat yang berada di Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, dan masuk daerah Kecamatan Sungai Ulin kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan sudah dilakukan pengukuran ulang oleh pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Banjarbaru, pada Kamis 7 Oktober 2021 kemarin.
Pengukuran ulang tanah tersebut karena ada berbagai pihak yang mengklaim tanah tersebut, berdasarkan surat tanah berbentuk sertifikat adalah milik Muhammad Rudini dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2008 dari warkah lahan tersebut berasal dari segel tahun 1981.

Seperti yang disampaikan oleh Muhammad Zaki yang sebagai orang yang dikuasakan oleh Muhammad Rudini mulai dari tahun 2019 menjelaskan, bahwa setelah dilakukan pengukuran batas oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru dan tanah tersebut dinyatakan keseluruhan milik Muhammad Rudini.
“Saat ini setelah dilakukan pengukuran pada tanggal 7 Oktober kemarin dan sudah dilakukan kelengkapan persyaratan administrasi di BPN dari Plotting ukuran, pembayaran PBB, NIB, dan lainnya sehingga SHM sudah dilengkapi secara administrasi,” tuturnya
Ia menjelaskan, karena sudah dilakukan pengukuran ulang, secara sah tanah tersebut milik Muhammad Rudini. Dan apabila ada kejadian pengambilan tanah kembali maka akan kami gugat ke ranah pidana berupa penyerobotan lahan dan ke ranah perdata berupa kerugian materi maupun imateri.

Namun sangat disayangkan, walau sudah dilakukan pengukuran ulang dan tanah tersebut dinyatakan sah milik Muhammad Rudini, ternyata pada hari ini, Selasa 9 November 2021 ada orang yang mengatasnamakan mantan sekda Banjarbaru berdasarkan sporadik tahun 2014.
“Saat ini tanah tersebut ada lagi yang mengakui dan akan melakukan aktivitas di lahan tersebut dengan dibangunnya pondok. Dengan adanya pembangunan pondok tersebut maka ini merupakan penyerobotan lahan tersebut,” tuturnya Muhammad Zaki
Zaki menjelaskan akan berkoordinasi dengan pihak Polres Banjarbaru dan Polda Kalsel sehubungan data koordinat sertifikat yang telah dikuasakan kepada saya, apalagi pihak penyerobot akan mendatangkan excavator.
“Demi hukum dan keadaan kondusif maka pihak kami sebagai yang dikuasakan akan ke kelurahan dan ke Polres Banjarbaru agar segera ada penanganan secara kekeluargaan untuk pemberhentian pembuatan pondok atau akan adanya pekerjaan oleh pihak mereka dan akan ada tindakan hukum sesuai peraturan perundangan,” ungkap Muhammad Zaki
Muhammad Zaki mewanti wanti, untuk pihak yang membuat pondok tersebut diduga atas nama Minan akan kami temui, dan apabila masih beralibi dengan dalih sporadik maka kami akan melakukan pelaporan atas penyerobotan tersebut.
Perlu diingat ketahui, pada tahun 2019 setelah surat kuasa dikeluarkan oleh Muhammad Rudini dan dikuasakan kepada Muhammad Zaki, maka Zaki langsung melakukan penutupan lahan tersebut dengan mengeluarkan 3 unit alat berat milik H Sa’id Subari dan H Toyibatun pada September 2019.
Dan pada Agustus 2021, Muhammad Zaki kembali menutup lahan karena adanya pekerjaan oleh H Mahlani, dan sesuai kesepakatan dan diselesaikan dengan cara pengukuran ulang tanah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Muhammad Rudini.




Kalau bisa kami minta bantuan saudara Zaki karena permasalahan lahan tanah kami juga diserobot oleh pengusaha