REDAKSI8.COM – Dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru tahun anggaran 2021, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 161 ayat (2) bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD atau pelampauan atau tidak terealisasinya pendapatan maupun belanja daerah.
Lalu keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin, dalam apat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan Agenda Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2021, di Ruang Graha Paripurna Lantai 03 Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (18/8).
Penyusunan perubahan apbd tahun anggaran 2021 Kata Walikota Banjarbaru, tentunya mendasari dari nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Banjarbaru sebagai acuan/pedoman dalam penyusunan program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai wadah kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat dengan maksud untuk mengakomodir setiap dinamika perubahan yang terjadi di masyarakat sebagai kebutuhan yang mendesak dan didasarkan pada kebijakan strategis.
“Untuk melaksanakan program dan kegiatan yang sesuai dengan skala prioritas daerah berdasarkan kebijakan umum anggaran dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah kita,” ujarnya.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan kebijakan khususnya terkait pencegahan dan percepatan penanganan corona virus desease (covid 19) yang terjadi sampai saat ini, mari sama sama kita mendoakan semoga pandemi covid 19 cepat berlalu,” sambungnya.
Memperhatikan jadwal proses penyusunan perubahan APBD untuk persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 Ia berharap dapat disepakati diakhir bulan Agustus 2021 dan penetapan Perda tentang perubahan APBD dibulan September sehingga pelaksanaan anggaran perubahan APBD dimaksudkan mempunyai cukup waktu penyelesaianya.
“Sebelum perubahan APBD tahun anggaran 2021 disampaikan telah tetapkan 3 (tiga) buah Peraturan Walikota tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2021 yaitu Perwali Nomor 7 tahun 2021 tanggal 16 Februari 2021, Perwali Nomor 9 tahun 2021 tanggal 17 maret 2021 dan Perwali Nomor 19 tahun 2021 tanggal 24 mei 2021,” terangnya.



