Jumat, 20 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Orang Tua Murid Merongrong Keberatan, Pengadaan LKS Di Banjarbaru Kini Dilarang

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
22 Mei 2021
A A
Orang Tua Murid Merongrong Keberatan, Pengadaan LKS Di Banjarbaru Kini Dilarang
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Berdasarkan arahan Walikota, H Muhammad Aditya Mufti Arifin, Dinas Pendididikan Kota Banjarbaru telah mengeluarkan surat Larangan Pengadaan Buku Pendamping di setiap Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui surat dengan nomor 421.3/0698/PSD/Disdik, pada Jumat (21/5).

Surat larangan dicetuskan, lantaran terdapat beberapa keluhan dan kritik dari orang tua atau wali, terkait pengadaan buku pendamping.

Pertama, siswa setiap semester harus membeli 1 set Buku Pengayaan Idaman yang dianggap harganya terlalu mahal. Kedua, Buku Pengayaan Idaman tidak dapat digunakan oleh adik-adiknya di tahun berikutnya.

Ketiga, Buku Pengayaan Idaman hanya digunakan di Banjarbaru. Keempat, keluarga yang tidak mampu sangat keberatan membeli buku pengayaan.

LihatJuga :

Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dituntut Pidana 8 Tahun

Bikin jijik, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Banjarbaru Ceritakan Kronologi Mantap-mantap Dengan Korban

Anak Usia 6-11 Tahun di Banjarbaru Masuk Vaksinasi Dosis 2

Banyak Untungnya Bagi Sekolah, Berikut Kisah SDN 1 Landasan Ulin Barat Hingga Menjadi Sekolah Penggerak

Surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Nomor : 421.3/0698/PSD/Disdik untuk Kepala Sekolah SD dan SMP se Kota Banjarbaru, terkait larangan pengadaan buku pendamping. Foto : R a m a.

Dari beberapa alasan itu maka, Walikota Banjarbaru mengarahkan, pada (18/3) ditelaah oleh Staf Kepala Dinas Pendidikan nomor 900/010/PSD/2021 (15/3) hingga memutuskan, seluruh sekolah tingkat SD dan SMP dilarang mengadakan atau menjual buku pendamping yang antara lain berupa LKS, Buku Pengayaan dan Modul Pembelajaran di sekolah kepada orangtua/wali.

Kemudian, setiap guru dalam pembelajaran harus memanfaatkan Buku Teks Utama yang telah disediakan oleh sekolah dengan pembiayaan melalui dana BOS Reguler secara lebih optimal.

“Mereka (orangtua murid, red) juga merasa harganya terlalu mahal, sehingga merasa terbebani untuk membeli buku pendamping maupun LKS tersebut,” kata Wali Kota

“Sehingga kita bersama Dinas Pendidikan mengambil kebijakan ini,” sambungnya.

Dalam sistem pembukuan, diyatakan, bahwa buku pelajaran yang digunakan di sekolah terdiri dari Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, Buku Nonteks Pelajaran, serta Buku Muatan Lokal sesuai dengan urgensi dan prioritas yang diterapkan.

Buku Teks Utama disediakan oleh sekolah
menggunakan dana BOS Reguler, sedangkan Buku Nonteks Pelajaran maupun Buku Muatan Lokal dapat disediakan sekolah menggunakan Dana BOS Reguler setelah Buku Teks Utama terpenuhi, sebagaimana Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.

“Sekali lagi, surat edaran itu sebagai bentuk pembinaan kami kepada sekolah, tapi bila sekolah tetap menjual LKS dan lainnya, resiko ditanggung sendiri,” tandasnya.

Share29Tweet18Send

Related Posts

DPRD Banjarbaru Imbau Warga Waspada Banjir, Sungai Kemuning Jadi Perhatian Khusus

DPRD Banjarbaru Imbau Warga Waspada Banjir, Sungai Kemuning Jadi Perhatian Khusus

by Irma Dahliana
20 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Meningkatnya intensitas curah hujan dalam beberapa hari terakhir di wilayah Kota Banjarbaru menjadi perhatian serius bagi Pemerintah...

UMKM Banjarbaru Dapat Fasilitas Promosi Hingga Ongkir Gratis, Wamen: Ini Langkah Nyata Pemberdayaan

UMKM Banjarbaru Dapat Fasilitas Promosi Hingga Ongkir Gratis, Wamen: Ini Langkah Nyata Pemberdayaan

by Irma Dahliana
20 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Wakil Menteri (Wamen) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia (RI), Helvi Moraza sambangi Pusat Layanan...

Divonis Penjara Seumur Hidup, Komnas HAM Pantau Lebih Dalam Kasus Pembunuhan Juwita

Divonis Penjara Seumur Hidup, Komnas HAM Pantau Lebih Dalam Kasus Pembunuhan Juwita

by Irma Dahliana
20 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pasca terdakwa Jumran diputus majelis hakim penjara seumur hidup, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

    87 shares
    Share 35 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In