REDAKSI8.COM – Berdasarkan arahan Walikota, H Muhammad Aditya Mufti Arifin, Dinas Pendididikan Kota Banjarbaru telah mengeluarkan surat Larangan Pengadaan Buku Pendamping di setiap Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui surat dengan nomor 421.3/0698/PSD/Disdik, pada Jumat (21/5).
Surat larangan dicetuskan, lantaran terdapat beberapa keluhan dan kritik dari orang tua atau wali, terkait pengadaan buku pendamping.
Pertama, siswa setiap semester harus membeli 1 set Buku Pengayaan Idaman yang dianggap harganya terlalu mahal. Kedua, Buku Pengayaan Idaman tidak dapat digunakan oleh adik-adiknya di tahun berikutnya.
Ketiga, Buku Pengayaan Idaman hanya digunakan di Banjarbaru. Keempat, keluarga yang tidak mampu sangat keberatan membeli buku pengayaan.
Dari beberapa alasan itu maka, Walikota Banjarbaru mengarahkan, pada (18/3) ditelaah oleh Staf Kepala Dinas Pendidikan nomor 900/010/PSD/2021 (15/3) hingga memutuskan, seluruh sekolah tingkat SD dan SMP dilarang mengadakan atau menjual buku pendamping yang antara lain berupa LKS, Buku Pengayaan dan Modul Pembelajaran di sekolah kepada orangtua/wali.
Kemudian, setiap guru dalam pembelajaran harus memanfaatkan Buku Teks Utama yang telah disediakan oleh sekolah dengan pembiayaan melalui dana BOS Reguler secara lebih optimal.
“Mereka (orangtua murid, red) juga merasa harganya terlalu mahal, sehingga merasa terbebani untuk membeli buku pendamping maupun LKS tersebut,” kata Wali Kota
“Sehingga kita bersama Dinas Pendidikan mengambil kebijakan ini,” sambungnya.
Dalam sistem pembukuan, diyatakan, bahwa buku pelajaran yang digunakan di sekolah terdiri dari Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, Buku Nonteks Pelajaran, serta Buku Muatan Lokal sesuai dengan urgensi dan prioritas yang diterapkan.
Buku Teks Utama disediakan oleh sekolah
menggunakan dana BOS Reguler, sedangkan Buku Nonteks Pelajaran maupun Buku Muatan Lokal dapat disediakan sekolah menggunakan Dana BOS Reguler setelah Buku Teks Utama terpenuhi, sebagaimana Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.
“Sekali lagi, surat edaran itu sebagai bentuk pembinaan kami kepada sekolah, tapi bila sekolah tetap menjual LKS dan lainnya, resiko ditanggung sendiri,” tandasnya.