Selasa, 7 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Orang Tua Murid Merongrong Keberatan, Pengadaan LKS Di Banjarbaru Kini Dilarang

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
22 Mei 2021
A A
Orang Tua Murid Merongrong Keberatan, Pengadaan LKS Di Banjarbaru Kini Dilarang
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Berdasarkan arahan Walikota, H Muhammad Aditya Mufti Arifin, Dinas Pendididikan Kota Banjarbaru telah mengeluarkan surat Larangan Pengadaan Buku Pendamping di setiap Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui surat dengan nomor 421.3/0698/PSD/Disdik, pada Jumat (21/5).

Surat larangan dicetuskan, lantaran terdapat beberapa keluhan dan kritik dari orang tua atau wali, terkait pengadaan buku pendamping.

Pertama, siswa setiap semester harus membeli 1 set Buku Pengayaan Idaman yang dianggap harganya terlalu mahal. Kedua, Buku Pengayaan Idaman tidak dapat digunakan oleh adik-adiknya di tahun berikutnya.

Ketiga, Buku Pengayaan Idaman hanya digunakan di Banjarbaru. Keempat, keluarga yang tidak mampu sangat keberatan membeli buku pengayaan.

LihatJuga :

Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dituntut Pidana 8 Tahun

Bikin jijik, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Banjarbaru Ceritakan Kronologi Mantap-mantap Dengan Korban

Anak Usia 6-11 Tahun di Banjarbaru Masuk Vaksinasi Dosis 2

Banyak Untungnya Bagi Sekolah, Berikut Kisah SDN 1 Landasan Ulin Barat Hingga Menjadi Sekolah Penggerak

Surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Nomor : 421.3/0698/PSD/Disdik untuk Kepala Sekolah SD dan SMP se Kota Banjarbaru, terkait larangan pengadaan buku pendamping. Foto : R a m a.

Dari beberapa alasan itu maka, Walikota Banjarbaru mengarahkan, pada (18/3) ditelaah oleh Staf Kepala Dinas Pendidikan nomor 900/010/PSD/2021 (15/3) hingga memutuskan, seluruh sekolah tingkat SD dan SMP dilarang mengadakan atau menjual buku pendamping yang antara lain berupa LKS, Buku Pengayaan dan Modul Pembelajaran di sekolah kepada orangtua/wali.

Kemudian, setiap guru dalam pembelajaran harus memanfaatkan Buku Teks Utama yang telah disediakan oleh sekolah dengan pembiayaan melalui dana BOS Reguler secara lebih optimal.

“Mereka (orangtua murid, red) juga merasa harganya terlalu mahal, sehingga merasa terbebani untuk membeli buku pendamping maupun LKS tersebut,” kata Wali Kota

“Sehingga kita bersama Dinas Pendidikan mengambil kebijakan ini,” sambungnya.

Dalam sistem pembukuan, diyatakan, bahwa buku pelajaran yang digunakan di sekolah terdiri dari Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, Buku Nonteks Pelajaran, serta Buku Muatan Lokal sesuai dengan urgensi dan prioritas yang diterapkan.

Buku Teks Utama disediakan oleh sekolah
menggunakan dana BOS Reguler, sedangkan Buku Nonteks Pelajaran maupun Buku Muatan Lokal dapat disediakan sekolah menggunakan Dana BOS Reguler setelah Buku Teks Utama terpenuhi, sebagaimana Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.

“Sekali lagi, surat edaran itu sebagai bentuk pembinaan kami kepada sekolah, tapi bila sekolah tetap menjual LKS dan lainnya, resiko ditanggung sendiri,” tandasnya.

Share29Tweet18Send

Related Posts

Taklukkan Panggung Singapura dengan Bahasa Inggris, Mahasiswa ULM Sulap Daun Galam dan Tiwadak Jadi Medali Internasional

Taklukkan Panggung Singapura dengan Bahasa Inggris, Mahasiswa ULM Sulap Daun Galam dan Tiwadak Jadi Medali Internasional

by Ramadhani MTD.
7 Juli 2026

REDAKSI8.COM, SINGAPURA – Sejumlah tanaman khas yang jamak ditemui di daratan Kalimantan ternyata mampu mencuri perhatian dunia akademis internasional. Lewat...

Resmi Dilantik, Ini Wajah-Wajah Dekan Baru dan Pimpinan Lembaga Strategis ULM

Resmi Dilantik, Ini Wajah-Wajah Dekan Baru dan Pimpinan Lembaga Strategis ULM

by Ramadhani MTD.
7 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Sejumlah figur akademisi senior resmi didapuk untuk memimpin gerbong fakultas serta unit strategis kampus guna mendongkrak daya...

Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Ekstrem, Lisa Halaby Amankan Komando Mitigasi Karhutla Banjarbaru

Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Ekstrem, Lisa Halaby Amankan Komando Mitigasi Karhutla Banjarbaru

by Ramadhani MTD.
7 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru bergerak cepat menyelaraskan strategi penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) guna melindungi wilayah Kota...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In