Selasa, 7 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Meski Kemendikbud Belum Lakukan Ploting Tanah, BPN Banjarbaru Ingin Batalkan SHM Hj Inayati Noor

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
17 Februari 2021
A A
Meski Kemendikbud Belum Lakukan Ploting Tanah, BPN Banjarbaru Ingin Batalkan SHM Hj Inayati Noor
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Sebidang tanah seluas 4340 meter persegi terletak di pinggir Jalan Ahmad Yani Kilometer 36 RT 19 RW 04 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru yang sudah dinyatakan terbit oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru ditarik kembali lantaran kesalahan prosuder pengambilan.

Anak ahli waris pemilik tanah, Ritta Faradilla mengaku Surat Hak Milik (SHM) tanah milik ibunya itu ditarik kembali lantaran dinyatakan telah menyalahi prosuder pengambilan di BPN Banjarbaru, meskipun surat dengan nomor 14593 telah terbit pada 12 April 2019 atas nama Hj. Inayati Noor.

Sampai sekarang sambung Ritta, pihak keluarganya tetap tidak bisa memegang SHM sahnya.

“SHM dalam bentuk fisik sudah terbit. Setelah itu sekitar bulan Juli 2020, SHM kami dinyatakan ditarik kembali oleh pihak BPN. katanya SHM kami ditarik kembali karena telah menyalahi prosuder pengambilan,” tambahnya menerangkan.

LihatJuga :

Rektor ULM Kukuhkan 1.053 Wisudawan pada Wisuda ke-130

Sinergi ULM dan Pemerintah, Amankan Ketahanan Pangan Nasional Lewat FOLU Net Sink 2030

Evaluasi Pembukaan Prodi Teknik Mesin dan Peternakan Dilaksanakan di PSDKU Balangan

ULM Jadi Mitra Strategis MPR RI dalam Penguatan Demokrasi dan Hukum Lingkungan

Tanah seluas 4340 meter persegi terletak di pinggir Jalan Ahmad Yani Kilometer 36 RT 19 RW 04 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru. Foto : R a m a.

Artinya menurut Ritta, jika sewaktu-waktu pemilik maupun ahli waris ingin menjual tanah yang lokasinya berada di kawasan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) samping Fakultas Kedokteran itu boleh saja, karena cuma kesalahan prosuder pengambilan saja.

Ironisnya lebih jauh kata Ritta, SHM sah yang kapan saja bisa diambil Ia dan ibunya itu malah dikatakan menindih hak pakai kampus ULM.

“Yang kami bingung kami kok tetap tidak bisa mengambilnya. Alasan pihak BPN tidak bisa menyerahkan SHM kita yang sudah terbit itu dituduh telah menindihin hak pakai Kementerian Pendidikan. Sebelumnya mereka bilang karena kesalahan prosuder pengambilan yang salah, kok kami baru dikasih tau setelah SHM kami terbit, aneh kan?,” tutur Ritta.

“Bahkan terakhir kali kita kesini pihak BPN kembali menyatakan alasan baru terkait status SHM kami yang masih tidak bisa diambil. Kata mereka menunggu SK pembatalan. Kita tidak mengerti SK pembatalan apa lagi?. Bukannya SHM kami sudah terbit dan kami melihat langsung surat itu. Ini ada bukti photo SHM kami sudah terbit” lebih jauh kepada pewarta.

Anak ahli waris pemilik tanah, Ritta Faradilla bersama Suami mendarangi Kantor BPN Banjarbaru untuk meminta Kejelasan status SHM milik ibunya Hj. Inayati Noor. Foto : R a ma
Bukti SHM dengan nomor 14593 telah terbit pada 12 April 2019 yang berhasil di abadikan Hj. Inayati Noor dan keluarga. Foto : R a m a.

Hal yang membuat Ritta dan keluarga kecewa adalah pernyataan dari Yana Rismayadi, Kasi Hukum BPN Banjarbaru kepadanya.

“Bapak Yana bilang kapada kami, bahwa dia tidak ingin ditemui oleh ahli waris dan akan menolak jika pihak ahli waris datang ke Kantor BPN Kota Banjarbaru,” imbuhnya dengan lirih.

Sementara itu Kepala Sub Tata Usaha Kantor BPN Kota Banjarbaru, Alkaf, mengaku, ditarik kembalinya sertifikat nomor 14593 karena adanya tumpang tindih dengan hak pakai oleh Kementerian Pendidikan.

Pada waktu pengukuran tersebut memang Ia menjelaskan belum dilakukan ploting peta sejak tahun 2004 oleh Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) Republik Indonesia. Sehingga ploting dilakukan belakangan setelah SHM milik Hj. Inayati Noor terbit.

“Pihak Kementerian baru saja melakukan pengukuran,” Diakui Alkaf saat dikonfirmasi Redaksi8.com baru-baru saja.

“Pihak si hak pakai (kementerian pendidikan – red) juga mestinya segera juga datang ke sini untuk melakukan ploting peta dari dulu,” tambahnya.

Kepala Sub Tata Usaha Kantor BPN Kota Banjarbaru, Alkaf. Foto : R a m a.

Ia membenarkan keterbatasan pihak BPN menjadi alasan adanya tumpang tindih yang terjadi, lantaran keterbatasan sumberdaya sehingga tidak semua sertifikat sejak tahun 2015 itu bisa mereka lakukan ploting peta.

Ditanya pewarta soal Surat Hak Pakai yang akan digunakan ULM, Alkaf belum bisa menunjukan surat itu.

“Saat ini kami belum bisa menunjukan surat hak pakainya. Kami perlu waktu,” jawab Alkaf gemetar.

“Karena kami salah prosedur, mau tidak mau kami harus membatalkan sertifikat, kenapa kami menerbitkan sertifikat diatas sertifikat Hak Pakai,” rincinya.

Berdasarkan hali itu, BPN Banjarbaru sekarang sedang memproses pembatalan SHM yang telah diterbitkan dan memenangkan Kementerian pendidikan sebagai pemilik Hak Pakai atas tanah tersebut.

Share30Tweet19Send

Related Posts

Ombudsman Kalsel Soroti Dampak Pemadaman Listrik Bergilir, Pendidikan dan Kesehatan Terdampak

Ombudsman Kalsel Soroti Dampak Pemadaman Listrik Bergilir, Pendidikan dan Kesehatan Terdampak

by Ramadhani MTD.
7 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima banyak aduan dan keluhan dari masyarakat terkait gangguan pemadaman listrik...

Dinkes Kalsel Tekankan Tindak Lanjut Audit untuk Tekan Kematian Ibu dan Bayi

Dinkes Kalsel Tekankan Tindak Lanjut Audit untuk Tekan Kematian Ibu dan Bayi

by Irma Dahliana
7 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota tidak berhenti pada proses...

Aliansi Pemuda Kalimantan dan Sumatera Segel PLN Pusat

Aliansi Pemuda Kalimantan dan Sumatera Segel PLN Pusat

by angga sasmita
7 Juli 2026

REDAKSI8.COM, JAKARTA — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Kalimantan dan Sumatera menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In