Senin, 6 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Menkopolhukam Minta Pelanggaran Diberi Sanksi Dan Tindakan Tegas

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
3 Oktober 2020
A A
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Pelaksanaan Kampanye di Pilkada Serentak tahun 2020 sudah dimulai sejak 26 September dan berakhir hingga 5 Desember 2020 mendatang. Pengetatan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye diberlakukan, dan setiap pelanggarnya akan diberikan sanksi tindakan tegas.

Demikian diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib usai Rapat Koordinasi (Rakor) Analisa dan Evaluasi Pelaksanan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 di Command Center Barokah, Martapura pada Jumat (2/10/2020) pagi.

Menurutnya, KPU dan Bawaslu diminta oleh Menkopolhukam RI, Mahfud MD untuk menerapkan sanksi dan melakukan tindakan tegas jika ada kampanye yang melanggar protokol kesehatan.

“Seluruh mekanisme dan juknis pelaksanaan pilkada sudah terbit, khususnya untuk pelaksanaan kampanye di masa pandemi seperti ini. Bahkan Menkopolhukam RI, meminta kita sebagai pelaksana untuk menerapkan sanksi dan melakukan tegas jika ada kampanye yang melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

INACRAFT 2026 Meriah, Stan Dekranasda Kabupaten Banjar Curi Perhatian Pengunjung

Kaleidoskop 2025 Kabupaten Banjar: Tahun Percepatan Inovasi, Penguatan Layanan Publik dan Lompatan Pembangunan

Bupati Kabupaten Banjar Lantik H Yudi Andrea sebagai Sekda, Tegaskan Penguatan Koordinasi dan Kinerja Pemerintahan

Lebih jauh dikatakannya, sesuai peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2020, ada larangan pelaksanaan kampanye berupa rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser musik, kegiatan olahraga  gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, serta  peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Untuk melaksanakan pertemuan terbatas tatap muka masih di izinkan, tapi yang mengikuti pertemuan dibatasi hanya maksimal 50 orang, termasuk juru kampanye dan peserta  wajib mematuhi protokol kesehatan menjaga jarak, memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.  

Pria yang akrab disapa Azis ini menambahkan, jika ada pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye, misalnya dalam pertemuan terbatast jumlah yang hadir melebihi 50 orang, maka Bawaslu diberikan kewenangan untuk memberikan surat teguran. Jika surat teguran tersebut dalam 1 jam tidak diindahkan oleh tim kampanye, Bawaslu bisa merekomendasikan agar juru kampanye tersebut dilarang berkampanye hingga 3 hari.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah mengatakan, Menkopolhukam meminta agar seluruh pihak mulai dari penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, TNI dan Polri bersinergi.

“Kita harus memastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak ini berjalan lancar. Bawaslu bertugas untuk mengawal dan mengawasi tahapan pilkada, terutama pada tahapan kampanye seperti sekarang,” katanya

Share34Tweet21Send

Related Posts

Bandara Syamsudin Noor Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

Bandara Syamsudin Noor Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

by Irma Dahliana
6 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Manajemen Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin memastikan operasional penerbangan masih berjalan normal di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap...

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Kalsel Perkuat Kesiapsiagaan, Status Siaga Karhutla Ditetapkan

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Kalsel Perkuat Kesiapsiagaan, Status Siaga Karhutla Ditetapkan

by Irma Dahliana
6 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul tiga kabupaten...

Muhidin Minta Warga Stop Bakar Lahan, Pemprov Kalsel Siapkan Status Siaga Karhutla

Muhidin Minta Warga Stop Bakar Lahan, Pemprov Kalsel Siapkan Status Siaga Karhutla

by Irma Dahliana
6 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In