REDAKSI8.COM – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah(BPKAD) Kota Banjarbaru, Jainuddin, membeberkan, pengucuran anggaran untuk kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini telah diturunkan pada Kamis (9/7) lalu.
Pengucuran anggaran yang bersumber dari APBD itu katanya, merupakan tahap terakhir yang disalurkan ke Bawaslu dan KPU Kota Banjarbaru. Dimana sebelumnya, anggaran tahap pertama telah diturunkan sebesar 40%.
“Hari ini Kita transfer sisanya sebesar 60% untuk pilkada,” ungkapnya.
Pengucuran itu Jainuddin menjelaskan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pendanaan Pilkada yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019.
Sesuai dengan aturan pusat Ia menambahkan, dana pilkada wajib diserahkan selambat-lambatnya lima bulan sebelum pelaksanaan Pilkada yang dijadwalkan pada 9 Desember mendatang.
Terkait pendanaan Pilkada dengan sistem Protokol Covid-19, Jainuddin menukas, ada penambahan anggaran untuk pengadaan APD atas koordinasi bersama pihak KPU dan Bawaslu Kota Banjarbaru.
“Untuk KPU tambahan anggaran Rp90.970.000 dari total anggaran sebelumnya sebesar Rp18 miliar, sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD<_red),” ungkapnya.
“Lalu untuk Bawaslu diberikan tambahan sebesar Rp 156 juta dari dana awal sesuai NPHD Rp 4,7 miliar,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua KPU Banjarbaru Hegar Wahyu Hidayat membenarkan, dana tambahan yang telah disepakati itu, juga untuk anggaran penambahan di Tempat Pemilihan Suara(TPS).
“Selain untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), pelaksanaan Pilkada 2020 yang juga bertepatan masa pandemi Covid-19, harus dilakukan sesuai protokol kesehatan. Sehingga, untuk penerapan jaga jarak TPS yang sebelumnya siap bagi 800 orang kini hanya 500 pemilih, akhirnya diadakan lah penambahan TPS sebanyak 25,” terang Hegar kepada pewarta.
Selanjutnya, dana tambahan Rp 150 juta untuk pengadaan APD, tegas Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Dahtiar, digunakan mulai dari tahapan hingga penghitungan suara nanti.
“Keperluan APD ini digunakan mulai tahapan verifikasi faktual dan coklit, tahap pengadaan logistik, pendaftaran paslon, kampanye, tahap pemungutan serta penghitungan suara,” punggkas Dahtiar.



