REDAKSI8.COM – Saat wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang menyerang daerah ini, berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengehentikan penyebaran virus tersebut. Salah satunya adalah mengeluarkan berbagai himbauan untuk tidak melakukan perkumpulan. Majelis Ulama Indonesia, mengeluarkan himbauan untuk meniadakan shalat Jumat dan shalat tarawih.
Himbauan yang dikeluarkan oleh MUI tentang meniadakan shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid serta shalat tarawih, saat ini masih ditanggapi dengan beragam oleh para pengurus masjid di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.karena shalat berjamaah sebagai bagian sosial keagamaan yang tak pernah terpisah di masyarakat.
Kota Banjarbaru saat ini merupakan daerah yang saat ini masuk dalam zona merah dan lagi diusulkan untuk pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). perlu mencermati agar saat pelaksaan PSBB nantinya bisa efektif dan sesuai dengan harapan tujuan pelaksanaan PSBB.
Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Banjarbaru Hindera Wahyudin,SH.I, kondisi hari ini masjid maupun langgar yang ada di Banjarbaru seakan terbelah tiga, Ada yang tetap melaksanakan shalat berjamaah dalam jumlah banyak secara terang-terangan,” Kamis (7/5/2020)
“Selain itu ada yang melaksanakan shalat berjamaah dalam jumlah banyak tapi sembunyi sembunyi dan ada yang sama sekali menutup dan meniadakan kegiatan apapun,” tambahnya
“Melihat permasalahan seperti ini, perlu kerja ekstra pemerintah dan tim gugus tugas covid-19 kota Banjarbaru untuk lebih intens berkomunikasi dan mengkonsolidasikan himbauan MUI tersebut ke masyarakat,” ungkapnya
Politisi Partai Gerindra tersebut mengungkapkan, kegiatan keagamaan dengan jumlah massa yang banyak di masjid harus ditiadakan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19. tetapi masjid juga jangan sampai kosong dalam rangka tetap melaksanakan kewajiban memakmurkan masjid.
“Ibadah shalat berjamaah di masjid harus tetap ada tetapi dengan jumlah terbatas, hanya 2 atau 3 orang saja misalnya terdiri dari imam dan muadzin,” tambahnya
Hindera juga menjelaskan, walaupun ada himbauan untuk tidak melakukan shalat berjamaah dengan banyak orang, tetapiAdzan setiap shalat 5 waktu harus tetap dikumandangkan. Apalagi ini di bulan suci Ramadhan adanya azan magrib di saat berbuka dan “bagarakan” di saat sahur sangat membantu masyarakat di lingkungan masjid sebagai penanda waktu.
“Kemudian masjid juga bisa sebagai sarana sosialisasi ke masyarakat. Misalnya, sebelum azan dikumandangkan, melalui corong-corong masjid, pengurus masjid terlebih dahulu menyampaikan himbauan pemerintah tentang bahaya dan cara pencegahan covid-19, pentingnya menjaga kebersihan dan pola hidup sehat dan lain lain, Sehingga pesan yang ingin disampaikan pemerintah bisa lebih menyentuh ke masyarakat bawah.
Anggota DPRD Pereodi 2019-2024 berharap, pemerintah kota Banjarbaru dan tim gugus tugas harus bergandeng tangan dengan para pengurus masjid, agar pesan yang ingin disampaikan pemerintah untuk memutus wabah ini bisa dipahami dan dilaksanakan semua kalangan serta yang terlebih penting kegiatan syiar Agama di masjid tetap ada (dengan jumlah jamaah yang sangat terbatas).



