REDAKSI8.COM – Perubahan pada pola penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik APBN mendapat respon baik di berbagai daerah. Lantaran, kebijakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati tersebut dinilai tidak merepotkan pihak sekolah.
Secara bertahap, yang tadinya disalurkan 4 kali dalam setahun, kini penyaluran Dana BOS menjadi 3 tahap. Pertama, dana BOS Reguler itu disalurkan pada bulan Januari lalu sebesar 30%.
Kedua, akan disalurkan sekurangnya bulan April mendatang dengan besaran 40%. Dan tahap terakhir, paling cepat akan diberikan pada bulan September sebanyak 30%.
“Dengan menjadi 3 kali akan jauh lebih sederhana,” Kata Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers, di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2).
Kabar baiknya, dana BOS juga mengalami kenaikan. Besaran dana BOS reguler yang meningkat untuk siswa SD/MI yakni dari Rp800.000 di tahun 2019, menjadi Rp900.000 di tahun 2020 persiswa.

Kemudian, siswa SMP/MTs dari Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta. Sementara Di tingkat SMA dari Rp1,4 juta di tahun 2019 menjadi Rp1,5 juta di tahun 2020. Sedangkan SMK sebesar Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta. Terakhir untuk Diksus tidak berubah sebesar Rp2 juta.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Muhammad Aswan berpendapat, perubahan pola penyaluran Dana BOS sangatlah efesien.
Walaupun baginya, dana itu langsung di kirim ke rekening sekolah, namun secara administratif pihak sekolah tetap harus melakukan verifikasi ke Dinas Pendidikan masing-masing daerah.
“Selama mereka membuat SPJ dengan benar, tidak ada masalah,” ujarnya saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Jumat (14/2).
Namun, ada beberapa hal yang mungkin menurutnya dapat menimbulkan disparitas pemahaman terkait besaran Dana BOS yang diterima oleh masing-masing sekolah.
Misalnya, sekolah yang memiliki jumlah siswa lebih sedikit pastinya memperoleh anggaran dana BOS tidak sama dengan jumlah siswa yang jauh lebih banyak. Karena besaran dana yang diterima sekolah tergantung dengan jumlah siswa di sekolah itu sendiri.
Hal ini sambungnya, kadang dapat memicu perselisihan antar sekolah yang belum begitu memahami persoalan tersebut.
“Katakanlah misalnya ada 90 siswa di satu sekolah, berarti dikalikan 100 ribu berati ada 9 juta rupiah tambahan dana bos yang diterima sekolah itu,” jelas pria yang biasa disapa Aswan.
“Tapi kalau di sekolah yang rombelnya besar dengan siswa sebanyak 900 orang berati ada 90 juta yang di terima,” lanjutnya.
Oleh sebab itu lebih jauh kepada Redaksi8.com, hari ini pihaknya melakukan rapat penyamaan persepsi bersama beberapa sekolah di Kota Banjarbaru, yang dilaksanakan di ruang rapat Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru.
“Hasil rapatnya nanti kita sampaikan,” tutupnya.
Selanjutnya Kepala sekolah SDN 3 Komet Kota Banjarbaru, Budiati mengungkapkan belum ada pemberitahuan dari dinas mengenai perubahan penyaluran dana BOS. Bahkan dana BOS yang dijanjikan bisa dicairkan pada bulan Januari oleh Menteri Keuangan belum juga ada.
Akan tetapi, Budiarti tetap berkomitmen menjalankan apapun program dari Kementerian, baik itu perubahan pola penyaluran maupun penambahan anggaran Dana BOS dengan sebaik-baiknya.
“Kami tetap bekerja sesuai juknis dari pemerintah pusat,” cetusnya.



