REDAKSI8.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru akan menutup paksa peternakan babi yang lokasinya berdekatan dengan Pondok Pesantren Yasin di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Sudah bebrapa kali dilayangkan surat peringatan terkait pemindahan usaha ternak tersebut, Sekretaris Satpol PP Kota Banjarbaru Muhammad Bahrin menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan berupa penutupan paksa ternak babi itu.
“Kami sudah memberi surat teguran sebanyak 2 kali sejak tahun kemarin. Namun pihak peternak masih belum menaatinya,” bebernya kepada Redaksi8.com, Selasa (4/2).

Ia menerangkan, saat pihaknya mendatangi lokasi ternak beberapa pekan lalu, para peternak meminta kembali toleransi hingga bulan April mendatang. Namun sambungnya, setelah rapat koordinasi pihaknya hanya bisa memberikan toleransi hingga akhir bulan ini.
“Selain dekat dengan ponpes, di sana juga ada pemukiman masyarakat. Jika akhir bulan ini belum pindah, maka kami akan menutup paksa usaha itu,” ujarnya dengan tegas.
Diketahui usaha ternak Babi tersebut tidak memiliki izin. Dimana ada sekitar 50 lebih bilik kandang yang beroprasi. Kemudian jumlahnya babi yang di dalamnya kurang lebih 50 sampai 80 ekor perbilik.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/KPTS/OT.210/2002, skala usaha peternakan khusus babi yang wajib memperoleh izin perusahaan peternakan harus berjumlah lebih dari 125 ekor.