REDAKSI8.COM – Paska dinyatakan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual (pencabulan) terhadap bocah laki-laki di bawah umur, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Gusti Makmur, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Mako Polres Banjarbaru, Kamis (30/1).
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Diankorona Riadi, pemeriksaan berlangsung sekitar 2 jam. Ia mengatakan, selama proses pemeriksaan ada kurang lebih 30 pertanyaan yang ditujukan kepada pihaknya.
Saat disinggung mengenai dakwaan, Riadhi membeberkan bahwa sementara ini Gusti Makmur didakwa Pasal 82 Ayat 1 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
Masih kata Riadhi, materi yang ditanyakan oleh para penyidik yaitu seputar kegiatan kliennya (Gusti Makmur) bersama A (korban) di Hotel Q Dafam beberapa waktu lalu.
“Adanya percakapan yang dilakukan oleh klien saya dengan saudara A, menurut penilaian kami tidak ada unsur-unsur mengarah sana,” bebernya kepada awak media ini.

“Adanya bujuk rayu atau perbuatan semacam itu sama sekali tidak ada,” sambungnya.
Riadhi menegaskan, apapun hasil dakwaan yang dituduhkan terhadap kliennya, Ia akan menunggu dan menyerahkan semua urusan kepada tim penyidik.
Namun tambahnya, sesuai permintaan oleh pihak keluarga, kasus ini harus terus menerus dilakukan pendampingan. Lantaran ujar Riadhi, kliennya menerima ancaman kurungan penjara di atas dari 5 tahun.
Dilansir dari Teras7.com, Sebelumnya, Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur diduga melakukan pelecehan seksual pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur, yang bertempat di Hotel Q Dafam Syariah pada tanggal 25 Desember 2019, pukul 12.00 WITA, atas laporan ibu korban pada tanggal 26 Desember 2019 lalu.
Dari laporan itu, terlapor membelai bagian dada dan kelamin korban, serta menarik tangan korban mengarahkannya ke bagian vital terlapor.



