Minggu, 5 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Ketua KPU Banjarmasin Penuhi Panggilan Penyidik, Terkait Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
30 Januari 2020
A A
Ketua KPU Banjarmasin Penuhi Panggilan Penyidik, Terkait Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Paska dinyatakan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual (pencabulan) terhadap bocah laki-laki di bawah umur, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Gusti Makmur, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Mako Polres Banjarbaru, Kamis (30/1).

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Diankorona Riadi, pemeriksaan berlangsung sekitar 2 jam. Ia mengatakan, selama proses pemeriksaan ada kurang lebih 30 pertanyaan yang ditujukan kepada pihaknya.

Saat disinggung mengenai dakwaan, Riadhi membeberkan bahwa sementara ini Gusti Makmur didakwa Pasal 82 Ayat 1 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

Masih kata Riadhi, materi yang ditanyakan oleh para penyidik yaitu seputar kegiatan kliennya (Gusti Makmur) bersama A (korban) di Hotel Q Dafam beberapa waktu lalu.

LihatJuga :

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Pelaku Curas Modus Petugas PLN Ditangkap Warga di Banjarbaru

Kotabaru dan Tanah Bumbu Berpotensi Hujan Petir Hari Ini

Rakyat Antre Mafia Berpesta! Polda Kalsel Bongkar Skandal BBM dan Elpiji Subsidi Rp12,4 Miliar

“Adanya percakapan yang dilakukan oleh klien saya dengan saudara A, menurut penilaian kami tidak ada unsur-unsur mengarah sana,” bebernya kepada awak media ini.

Kuasa hukum Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur, Dr. Diankorona Riadi (Tengah kemeja hitam) bersama rekan timnya usai pemeriksaan. Foto : R a m a

“Adanya bujuk rayu atau perbuatan semacam itu sama sekali tidak ada,” sambungnya.

Riadhi menegaskan, apapun hasil dakwaan yang dituduhkan terhadap kliennya, Ia akan menunggu dan menyerahkan semua urusan kepada tim penyidik.

Namun tambahnya, sesuai permintaan oleh pihak keluarga, kasus ini harus terus menerus dilakukan pendampingan. Lantaran ujar Riadhi, kliennya menerima ancaman kurungan penjara di atas dari 5 tahun.

Dilansir dari Teras7.com, Sebelumnya, Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur diduga melakukan pelecehan seksual pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur, yang bertempat di Hotel Q Dafam Syariah pada tanggal 25 Desember 2019, pukul 12.00 WITA, atas laporan ibu korban pada tanggal 26 Desember 2019 lalu.

Dari laporan itu, terlapor membelai bagian dada dan kelamin korban, serta menarik tangan korban mengarahkannya ke bagian vital terlapor.

Share31Tweet18Send

Related Posts

Komisi IV DPR RI Tinjau Balai Veteriner Banjarbaru, Pastikan Kesiapan Hadapi Ancaman El Nino

Komisi IV DPR RI Tinjau Balai Veteriner Banjarbaru, Pastikan Kesiapan Hadapi Ancaman El Nino

by Ramadhani MTD.
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Balai Veteriner Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (03/07/2026), untuk...

Membuka Pintu Inklusivitas, ULM Kerahkan Relawan Berpengalaman dan Asesmen Khusus dalam UTMBK Disabilitas 2026

Membuka Pintu Inklusivitas, ULM Kerahkan Relawan Berpengalaman dan Asesmen Khusus dalam UTMBK Disabilitas 2026

by Ramadhani MTD.
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mempertegas langkahnya sebagai kampus inklusif dengan tidak sekadar menyediakan kuota, melainkan menyiapkan ekosistem...

Cegah Pemadaman Total, GM PT PLN Persero UID Minta Maaf

Cegah Pemadaman Total, GM PT PLN Persero UID Minta Maaf

by angga sasmita
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN - General Manager PT PLN Persero UID Kalselteng, Iwan Soelistijino menyampaikan permohonan maaf terkait gangguan listrik kepada masyarakat...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In