REDAKSI8.COM – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru yang dipimpin AKP Elche Angelina terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Banjarbaru.
Hal ini terbukti. Hanya dalam waktu 1×24 jam, tepatnya hari Jum’at (2/8), petugas dari Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil meringkus pengguna, kurir, hingga bandar Narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Elche Angelina menerangkan, setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba disebuah workshop di Jalan Trikora Landasan Ulin Kota Banjarbaru, pihaknya mengamankan 3 orang dengan inisial NJ (25), HS (16), DP (25).
“Kami temukan sebuah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu,” ucap AKP Elche.
Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru kemudian melakukan pengembangan dan menangkap si kurir, SA (35). Dari tangan SA ditemukan sabu-sabu seberat 0,33 gram.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian mengejar sang bandar berinisial RJ (35) yang merupakan seorang buruh harian lepas, dan berhasil menangkapnya di Jalan Sidomulyo Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
“Saat digeledah, kami temukan 45 lembar plastik klip yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 8,1 gram,” pungkas AKP Elche.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Banjarbaru. Sementara pasal yang kami kenakan sesuai peran masing-masing, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun kurungan penjara,” tutupnya.