REDAKSI8.COM – 54 ekor Ikan arwana jenis Banjar red di Danau Tamiang, Desa Mandikapau Barat Kecamatan Karang Intan, Kamis (4/4).

Pelepasan tersebut dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Banjarmasin, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Satwa Banjarmasin, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Perikanan Kabupaten Banjar.

Koordinator BPSPL Wilayah Kerja Banjarmasin mengatakan, sebanyak 54 ekor ikan arwana jenis banjar red dilepas liarkan. Ikan Arwana Red Banjar merupakan jenis ikan Arwana yang berasal dari daerah Kalimantan Selatan, oleh karena itu diupayakan untuk dikembalikan ke habitatnya yaitu di Kalimantan Selatan.
Ikan arwana ini sambungnya, merupakan hasil sitaan BKIPM Entikong, Kalimantan Barat yang awalnya akan diselundupkan ke Malaysia namun berhasil digagalkan.
“Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 21 Tahun 2014, bahwa anak ikan arwana dengan ukuran kurang dari 12 sentimeter dilarang keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia,” bebernya kepada reporter ini.
Lalu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banjar M Riza Dauly mengatakan ikan arwana dilindungi apalagi sudah ada perda nomor 7 tahun 2005 tentang pengawasan dan pelestarian sumber daya ikan.
“Pada intinya masyarakat apabila ikan yang dilindungi ini tertangkap agar dilepasliarkan kembali,” Ucap Dauly
“Masyarakat jangan menangkap ikan jenis apapun dengan cara yang tidak dibenarkan seperti menyetrum. Karena, dengan cara menyetrum bisa mengakibatkan ikan yang kecil juga ikut mati,” Himbaunya dengan tegas.
Sementara itu, Bupati Banjar H. Khalilurrahman turut menyarankan, apabila masyarakat mendapatkan ikan arwana saat memancing atau teperangkat pada alat yang di pasang oleh pencari ikan agar bisa dilepaskan kembali.
“Ini upaya kita untuk melestarikan ikan arwana red banjar yang hampir punah,” ingin pria yang akrap disapa Guru Khalil
Pembakal Mandikapau Barat Abdul basyid juga mengharapkan ikan terus berkembang.
“Akan kami jaga, masyarakat juga jaga jangan lakukan penyetruman, jangan tangkap, lebih baik lagi memancing bila dapat segera lepaskan,” imbuhnya.
“kan arwana langka di danau ini belum ada arwana, yang sudah ada itu nila, patin, ikan mas yang dikembangkan di jala apung. Semoga ikan arwana bisa besar dan nanti bisa dinikmati pengunjung, sebagai salah satu objek wisata di sini,” Pungkasnya.
Ikan Arwana merupakan jenis ikan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa, selain itu ikan arwana masuk dalam daftar Appendiks I CITES dimana perdagangannya secara internasional dilarang, kecuali hasil budidaya atau penangkaran