Rabu, 8 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

‘Sistem Zonasi Bagus, Tapi …’

Dema T. Chrie F. by Dema T. Chrie F.
20 Maret 2019
A A

Ilustrasi pelajar yang masuk dalam sistem zonasi. Foto - Pixabay

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020.

Dilansir dari situs web Kemendikbud RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Muhadjir Effendy menegaskan, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan.

“Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya. Sekaligus juga mencari jalan penyelesaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara menyeluruh,” ujar Muhadjir Effendy menyampaikan di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (15/1/19) lalu.

Sistem zonasi ini juga mendapat perhatian dari DPRD Kota Banjarbaru melalui Komisi III.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Menurut salah satu anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Muhammad Ikhsan, regulasi PPDB melalui sistem zonasi ini sangat berpengaruh terhadap dunia pendidikan. Dengan adanya sistem zonasi ini menurut Ikhsan, tidak ada lagi istilah sekolah unggulan.

“Itu akan hilang secara alami. Kita memahami tujuan pemerintah untuk membangun zonasi ini bagus dengan tujuan pemerataan pendidikan, tapi di sisi lain juga bisa menghilangkan hak orang untuk mendapatkan tempat pendidikan yang dekat dengan dia tinggal. Kami sudah mendengarkan aspirasi masyarakat,” ujar Ikhsan.

Sistem zonasi diharapkan tidak menghambat perkembangan dunia pendidikan. Foto – Dema

Ikhsan mencontohkan, sekolah berada di wilayah A, sementara tempat tinggal masyarakat berada di wilayah B. Meskipun antara wilayah A dan wilayah B hanya dibatasi oleh jalan (lokasinya berdekatan), namun masyarakat yang ada di wilayah B tetap tidak bisa mendaftarkan anaknya bersekolah di wilayah A dikarenakan adanya sistem zonasi tadi. Sehingga masyarakat yang berada di wilayah B, mau tidak mau harus mencari sekolah yang berada di wilayah B, yang mungkin lokasinya lebih jauh dari tempat ia tinggal.

“Seharusnya bisa bersekolah di lokasi yang terdekat, karena zonasi tadi akhirnya merugikan hak dia belajar di tempat yang dia inginkan. Mungkin ke depan zonasi ini, harus ada kebijakan atau deskresi dari Pemerintah Kota Banjarbaru untuk memberikan solusi terbaik, sehingga sekolah yang tadinya kekurangan murid bisa tercukupi, sedangkan yang kelebihan murid bisa didistribusikan ke sekolah yang kosong,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, peranan Komisi III DPRD Kota Banjarbaru sendiri, kata Ikhsan, dalam kesempatan rapat kerja menyampaikan dengan dinas terkait untuk memberikan solusi kepada anak-anak peserta didik yang tidak mendapatkan bagian tempat atau ruang belajar.

“Misalnya dengan memberikan tambahan ruangan belajar atau kelas untuk wilayah-wilayah yang memang menjadi wilayah pendidikan, contohnya di Banjarbaru di kawasan Panglima Batur. Ini yang harus menjadi pertimbangan ke depan bagaimana cara zonasi tidak menghambat perkembangan pendidikan,” tandasnya.

Share28Tweet17Send

Related Posts

Mulai 20 Juli, Museum Lambung Mangkurat Tutup Setiap Senin untuk Perawatan Koleksi

Mulai 20 Juli, Museum Lambung Mangkurat Tutup Setiap Senin untuk Perawatan Koleksi

by Irma Dahliana
8 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Museum Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan (Kalsel) akan memberlakukan kebijakan baru dengan menutup layanan kunjungan setiap hari Senin...

Bidik Juru Parkir dan Petugas Malam Jadi Garda Depan, Dinkes Banjarbaru Perkuat Deteksi Dini Narkoba Lewat P4GN

Bidik Juru Parkir dan Petugas Malam Jadi Garda Depan, Dinkes Banjarbaru Perkuat Deteksi Dini Narkoba Lewat P4GN

by Ramadhani MTD.
8 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru kini membidik para juru parkir dan petugas jaga malam puskesmas untuk menjadi...

Ombudsman Kalsel Soroti Dampak Pemadaman Listrik Bergilir, Pendidikan dan Kesehatan Terdampak

Ombudsman Kalsel Soroti Dampak Pemadaman Listrik Bergilir, Pendidikan dan Kesehatan Terdampak

by Ramadhani MTD.
7 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima banyak aduan dan keluhan dari masyarakat terkait gangguan pemadaman listrik...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In