Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar kembali melaksanakan acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda Penyampaian Bupati Banjar terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu(10/01) di Gedung DPRD Kabupaten Banjar.
Empat Raperda tersebut tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, Perubahan Kelima atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, perubahan keempat atas perda Kabupaten Banjar Nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, dan rencana induk pembangunan industri kabupaten Banjar tahun 2018-2038.
Bupati Banjar H Khalilurrahman menyampaikan Raperda perubahan kedua perda nomor 8 tahun 2011 dalam rangka menindaklanjuti peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan permendagri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah beserta perubahannya dan surat edaran mendagri tahun nomor 500/3831/17 tentang tindak lanjut atas Permendagri nomor 19 tahun 2017.
“Dengan dicabutnya Permendagri no 27 tahun 2009 beserta perubahannya maka pemerintah daerah secara normatif tidak memilliki kewanangan lagi untuk memproses atau memberikan pelayanan penerbitan izin gangguan daerah”, jelas H Khalilurrahman.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah menurutnya, memandang perlu segera mengusulkan perubahan Perda Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 guna menghapus izin gangguan sebagai salah satu dari jenis Retribusi Perizinan tertentu.
Sedangkan Raperda tentang perubahan kelima atas perda tentang retribusi jasa usaha, Bupati Banjar Menyampaikan dikarenakan adanya penambahan obyek Retribusi berupa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Penginapan/ Pesanggarahan/Villa dan Retribusi Rumah Potong Hewan.
“Dengan adanya penambahan beberapa obyek baru yang diatur dalam peraturan daerah adalah sebagai upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)” Ucap Bupati Banjar.
Untuk Raperda tentang perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2011, Bupati Banjar menyampaikan dengan adanya penambahan obyek pada retribusi jasa Tera dan Tera Ulang maka perlu diatur dalam Perda sebagai dasar pemerintah daerah untuk melakukan pemungatan retrebusi.
Sedangkan penyampaian Raperda rencana induk pembangunan industri Kabupaten Banjar tahun 2018-2038 adalah sebagai pedoman dalam pengembangan Potensi industri di Kabupaten Banjar.