REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Menyusul keluhan warga terkait bau menyengat, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru inspeksi mendadak (sidak) dua lokasi peternakan babi di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Selasa (28/7/26).
Dua lokasi tersebut berada di sekitar kawasan permukiman Komplek Naya Cluster, Guntung Harapan Mas, dan Citra Manggis Raya.

Pendataan dilakukan sebagai langkah awal penegakan aturan karena aktivitas peternakan babi yang tidak diperbolehkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru.
Selain mendata, tim gabungan mensosialisasikan ketentuan Perda kepada para peternak.
Salah satu peternak, Iwan Manurung mengaku, siap mengikuti kebijakan Pemerintah apabila nantinya diminta untuk memindahkan lokasi usaha.
“Kalau memang masalah baunya, kami semaksimal mungkin menguraikannya. Namun jika memang harus pindah dari sini, kami siap saja,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Selasa (28/7/26).
Ia menyebut, peternakan yang telah beroperasi sejak tahun 2000 itu menjadi sumber mata pencaharian para peternak.
Namun, ia berharap pemerintah menyediakan lokasi relokasi yang diizinkan agar aktivitas peternakan tetap bisa berlanjut.
“Kami minta satu permintaan, kalau bisa kami diberi lokasi (relokasi), karena ini penghasilan utama kami. Mau di mana saja, yang penting ada lokasi dan ada izin resmi. Kami siap bayar pajak atau membeli tanahnya, asal diberi izin untuk tetap bisa berternak,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DKP3 Banjarbaru, Wiwien Robiaty menegaskan, peternakan babi tidak termasuk komoditas yang diatur untuk dibudidayakan di wilayah Kota Banjarbaru.
“Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2024 khususnya Pasal 80 dan 81, memang tidak tercantumkan mengenai budidaya maupun pembibitan babi. Sehingga secara kewenangan, DKP3 tidak melakukan pembinaan ataupun pengawasan terhadap peternakan ini,” ucapnya.
Ia memastikan, Pemko Banjarbaru akan terus melanjutkan pendataan peternakan babi di wilayah lain sebagai dasar penertiban bersama instansi terkait.
Adapun tim gabungan yang terlibat dalam peninjauan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta mendapat pengamanan dari TNI dan Polri.
“Kedepannya kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penertiban dan penerbitan Surat Edaran. Sebab, aktivitas ini tidak diperbolehkan di Kota Banjarbaru kecuali ada izin khusus dari Walikota sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2024,” tutupnya.



