REDAKSI8.COM, KALSEL – Tiktoker Babeh Aldo telah ditangkap dan dijadikan tersangka atas dugaan pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (22/7).
Tim penyidik Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan berjam-jam kepada yang bersangkutan hingga diputuskan Muhammad Ali Ridho aias Babeh Aldo menjadi tersangka.

Babeh Aldo telah dilaporkan dua orang ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, yakni Arie Widodo dan Rizky Amelia atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Babeh Aldo mengaku ia mendapat 35 pertanyaan dari penyidik terkait kontennya yang dijadikan dasar laporan oleh pelapor.
“Sampai tadi ini belum ditemukan unsur pidananya. Mereka masih mau gelar perkara lagi,” katanya seperti dilansir dari wartabanjar.com, Rabu (22/7/2026).
Kemudian Babeh Aldo menyatakan konten yang diunggahnya merupakan bentuk kritik dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Ini jadi pelajaran buat seluruh masyarakat bahwa hukum masih dijalankan sesuai prosedurnya. Kami dipanggil, kami datang, kami klarifikasi. Saya masih respek dengan Polda Kalsel,” tutupnya.
Hingga berita ini dipublish masih belum ada keterangan resmi dari Polda Kalsel.



