REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu berhasil membongkar kasus penipuan dan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor berskala besar dengan total kerugian mencapai Rp21,7 miliar.
Seorang pria berinisial MR (29), warga Kecamatan Satui, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan tersebut.

Pengungkapan kasus penipuan bermodus jual-beli kendaraan operasional tambang dengan dokumen palsu ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, didampingi Wakapolres Kompol Apriyansa dan Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, dalam konferensi pers di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Senin (20/7/2026).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka melancarkan aksinya sejak Februari 2023 hingga Juni 2024 dengan menyasar seorang korban berinisial HD (46), warga Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui.
“Tersangka MR menawarkan dan menjual 23 unit truk tronton serta 4 unit kendaraan roda empat kepada korban secara bertahap. Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan BPKB yang ternyata palsu, namun nomor rangka dan nomor mesinnya disesuaikan dengan fisik kendaraan yang ditawarkan,” ujar AKBP Novy Adi Wibowo.
Aksi penipuan ini makin mulus lantaran tersangka mengiming-imingi korban dengan skema sewa kembali.
Kendaraan yang dibeli korban seolah-olah disewa kembali oleh perusahaan angkutan batu bara yang diakui milik tersangka dengan imbal hasil sewa sebesar 5 hingga 8 persen per bulan.
Guna membangun rasa percaya, pembayaran sewa sempat berjalan lancar selama hampir satu tahun dengan total fee yang dicairkan mencapai Rp11,5 miliar.
Namun, dana imbal hasil tersebut sebagian besar berasal dari pemotongan uang korban sendiri serta skema Ponzi (menggunakan dana dari investor/korban lain).
Kecurigaan korban mulai timbul saat pembayaran sewa mendadak macet. Setelah dilakukan pengecekan dokumen ke Ditlantas Polda Kalimantan Selatan dan verifikasi fisik melalui sistem Electronic Registration and Identification Korlantas Polri, terkuak bahwa seluruh 23 BPKB yang dipegang korban adalah palsu.
Berdasarkan hasil penyidikan, MR mengaku memesan BPKB palsu tersebut melalui grup Facebook “Selendang Merah” dari akun bernama “Irwan Doc” seharga Rp3 juta hingga Rp4 juta per dokumen.
Pembayaran dilakukan via transaksi daring Shopee, kemudian BPKB palsu dikirimkan langsung ke alamat tersangka.
“Tersangka hanya mengubah identitas nama pemilik pada BPKB menjadi atas namanya sendiri, sementara nomor rangka dan nomor mesin tetap disesuaikan dengan fisik unit. Sehingga saat korban mengecek kendaraan secara langsung, data tersebut tampak cocok dan sah,” tambah Kapolres.
Dari pengungkapan ini, Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil menyita barang bukti berupa 23 BPKB palsu untuk unit truk tronton dan berbagai kendaraan penumpang, dokumen transaksi, serta 4 buku rekening bank (Mandiri, BCA, BRI, dan BSI) atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka MR kini ditahan di Rutan Polres Tanah Bumbu. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 392 ayat (2) dan/atau Pasal 492 jo.
Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan surat palsu dan penipuan secara berlanjut.
“Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun. Sementara itu, untuk jaringan pembuat BPKB palsu ‘Selendang Merah’ sebelumnya juga telah diungkap dan diproses hukum oleh Polda Kalsel,” tegas AKBP Novy Adi Wibowo.



