REDAKSI8.COM, PELAIHARI – Polres Tanah Laut mengungkap kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur dengan menetapkan seorang pria berinisial SK (78) sebagai tersangka.
Kapolres AKBP Ricky Boy Siallagan menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Juni 2025 saat tersangka diduga mengiming-imingi korban dengan uang sebelum mengajak korban ke sebuah rumah kosong.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru mengatakan tersangka berhasil diamankan di kawasan Tanjung Perak, Surabaya, saat diduga hendak melarikan diri.
Kepada penyidik, tersangka berdalih ingin mengunjungi keluarganya di Blitar, Jawa Timur.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan perbuatannya sebanyak 10 kali dalam rentang waktu Juni 2025 hingga Mei 2026, saat korban masih berusia 12 tahun,” ujar AKP Cahya kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Kasus itu terungkap setelah korban mengeluhkan sakit dan dilarikan ke RS Idaman Banjarbaru untuk menjalani pemeriksaan medis.
Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan mencapai 36 minggu.
Namun, janin dalam kandungan korban dinyatakan meninggal dunia.
Mengetahui kondisi tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Diakhir keterangannya, AKBP Ricky Boy Siallagan mengimbau para orang tua supaya lebih meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam kehiduoan dan pergaulan sehari-hari.
Ia meminta masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.



