REDAKSI8.COM, LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyatakan komitmen kuat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel dengan mendukung penuh program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digagas Kejaksaan Republik Indonesia.
Dukungan tersebut disampaikan Bupati Radityo Egi Pratama usai kegiatan Safari Ramadan Reda Manthovani selaku Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI di Pendopo Agung Rumah Dinas Bupati, Kalianda, Jumat (13/3/2026). Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan agenda optimalisasi program Jaga Desa bersama DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Lampung Selatan.

Menurut Bupati Egi, program Jaga Desa memiliki keselarasan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih melalui program Lamsel Betik (Lampung Selatan Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi) yang mulai digalakkan pada tahun 2026.
“Program ini sangat penting untuk memastikan tata kelola desa berjalan transparan dan akuntabel. Kami siap mendukung melalui Abpednas serta melibatkan unsur struktural pemerintahan seperti para camat,” ujar Radityo Egi Pratama.
Ia menegaskan bahwa arahan dari Jamintel Reda Manthovani akan menjadi panduan penting bagi pelaksanaan program kerja Abpednas di Kabupaten Lampung Selatan, khususnya dalam memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.
Bupati Egi menjelaskan, program Lamsel Betik merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menekan potensi praktik korupsi di tingkat desa. Hal ini dinilai penting mengingat besarnya alokasi anggaran yang disalurkan ke desa melalui dana desa setiap tahunnya.
“Program Lamsel Betik ini merupakan upaya kami untuk menurunkan angka korupsi, terutama di wilayah pedesaan di Kabupaten Lampung Selatan,” tegasnya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, serta lembaga desa menjadi kunci utama dalam mencegah potensi penyimpangan, sekaligus memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional yang diwakili Sekretaris Jenderal DPP Abpednas, Aditya Yusma Perdana, menekankan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan desa.
Menurutnya, BPD merupakan salah satu unsur penting dalam struktur pemerintahan desa yang memiliki fungsi strategis dalam mendukung pembangunan sekaligus melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan keuangan desa.
“BPD menjadi salah satu dari tiga unsur penting di desa. BPD tidak berada di posisi paling bawah, tetapi juga bukan yang paling atas. Peran BPD sangat penting dalam mendukung pembangunan desa,” jelas Aditya.
Ia menambahkan, melalui program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan Republik Indonesia, diharapkan BPD dapat semakin aktif menjalankan fungsi pengawasan, terutama dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan dan akuntabel.
Selain memperkuat pengawasan, Aditya juga berharap adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk media, untuk terus menyuarakan pentingnya peran BPD dalam pembangunan desa.
Ia juga menyinggung perlunya perhatian terhadap kesejahteraan anggota BPD agar mereka dapat menjalankan tugas secara optimal.
“Kami berharap dengan dukungan semua pihak, kesejahteraan anggota BPD juga semakin diperhatikan sehingga mereka dapat bekerja maksimal dalam mengawal pembangunan desa,” katanya.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, Abpednas, dan pemerintah desa, diharapkan tata kelola pemerintahan desa di Lampung Selatan semakin baik. Dengan sistem yang transparan dan akuntabel, pembangunan desa diharapkan mampu berjalan lebih efektif serta berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.



